PIONERNEWS.COM, JAKARTA – Pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual yang berujung pada pembunuhan seorang anak perempuan berusia enam tahun di Tapanuli Selatan (Tapsel) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Soedeson menilai, keberhasilan Polres Tapsel bersama jajaran Satreskrim mengungkap perkara tersebut dalam waktu sekitar 2×24 jam sejak jasad korban ditemukan menunjukkan respons cepat dan profesional dalam penanganan perkara pidana.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif,” ujar Soedeson dalam keterangannya ke wartawan, Sabtu (08/08/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus dalam waktu 2×24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah.
Selain kecepatan dalam mengungkap perkara, politisi tersebut juga menyoroti ketelitian penyidik Polres Tapsel dalam melakukan penyelidikan, termasuk saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ia mengatakan, penyidik mampu mengungkap fakta di balik skenario yang dibuat tersangka MH alias P (37), yang sempat berupaya mengelabui polisi dengan berpura-pura sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam galian sumur.
“Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif,” katanya.
Soedeson selanjutnya meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar memproses perkara tersebut secara serius dan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku.
Ia juga mendorong agar tersangka mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Sebab, perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan.
Menurut Soedeson, tuntutan terhadap hukuman maksimal tersebut sangat beralasan karena korban merupakan anak yang masih berusia enam tahun dan berada dalam kondisi tidak berdaya.
Terlebih lagi, tersangka disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban yang masih tergolong anak di bawah umur. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperlihatkan betapa seriusnya kasus tersebut.
Anak-anak, kata dia, seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan.
“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup Soedeson.
Diketahui, Polres Tapsel sebelumnya telah menetapkan MH alias P sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya anak perempuan berusia enam tahun yang jasadnya ditemukan di dalam galian sumur.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga menghabisi nyawa korban setelah panik usai melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana berat hingga seumur hidup. (Reza FH)













