Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemkab TapselRilisSumutTapanuli Selatan

Reforma Agraria 2026/2027, Tapsel Siapkan 47 Hektare TORA di Arse

162
×

Reforma Agraria 2026/2027, Tapsel Siapkan 47 Hektare TORA di Arse

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, saat menghadiri rapat koordinasi awal reforma agraria Provinsi Sumut tahun 2026 GTRA
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, saat menghadiri rapat koordinasi awal reforma agraria Provinsi Sumut tahun 2026 GTRA. (Foto: Dok Kominfo Tapsel)

PIONERNEWS.COM, MEDAN – Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) menyiapkan potensi tanah objek reforma agraria (TORA) seluas sekitar 47 hektare di Kecamatan Arse untuk mendukung redistribusi tanah 2026/2027. Selain penataan aset, Tapsel juga mendapat target penataan akses bagi 200 kepala keluarga (KK).

Hal itu disampaikan Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, saat menghadiri rapat koordinasi awal reforma agraria Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2026 Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur di Medan, Rabu (02/09/2026).

Gus Irawan mengatakan, potensi TORA di Arse tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Badan Bank Tanah (BBT) dan GTRA Kabupaten Tapsel. Koordinasi diperlukan untuk mendorong penataan aset melalui mekanisme hak pengelolaan (HPL) sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria di Sumut.

Menurutnya, reforma agraria tak boleh berhenti pada pemberian kepastian hukum atas tanah. Usai masyarakat memperoleh kepastian hak, harus ada upaya pemberdayaan agar lahan itu dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberi dampak ekonomi bagi keluarga.

Karena itu, target penataan akses bagi 200 KK akan diarahkan pada berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat di antaranya, melalui pendampingan, peningkatan keterampilan, dan penguatan kemampuan ekonomi.

“Harapannya, agar penerima manfaat mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” harap Gus Irawan.

Langkah itu sekaligus memperkuat kebijakan Pemkab Tapsel dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat, termasuk yang berada di kawasan hutan.

Sebelumnya, dalam sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapsel di Sipirok pada Juli 2026, Gus Irawan menegaskan komitmen pemerintah daerah membantu masyarakat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *