PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Upaya melarikan diri sejauh hampir 100 meter tak mampu menyelamatkan, RHL (31), warga Desa Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dari sergapan polisi.
RHL akhirnya dibekuk personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 401,03 gram.
RHL diamankan polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di pinggir jalan, Rabu (09/09/2026) sekitar pukul 00.50 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, dalam rilis resmi yang diterima awak media mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima, pada Selasa (08/09/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi itu terkait aktivitas transaksi narkotika di Kota Padangsidimpuan. Namun, target yang menjadi sasaran penyelidikan disebut cukup sulit diungkap karena berpindah-pindah lokasi transaksi serta kerap menggunakan orang yang berbeda.
“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah lokasi yang diinformasikan,” kata Juli.
Menurutnya, informan juga bersedia membantu mengamati sejumlah daerah yang diduga kerap digunakan para pelaku melakukan transaksi narkotika. Informan kemudian diminta tetap memberikan informasi apabila menemukan orang atau aktivitas yang mencurigakan.
Informasi itu selanjutnya disampaikan ke Kasat. Setelah itu, Kasat bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Amun K Siregar, mengumpulkan Tim Opsnal, termasuk Tim III yang dipimpin Katim, Aipda Sugianto, untuk melakukan penyelidikan.














Respon (1)