PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (45), warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis atau mantan narapidana.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, mengatakan, penangkapan terhadap MTN dilakukan pada Selasa (08/09/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman, tepatnya di belakang Balpen lama, dekat sebuah warung tuak,” ujar Juli.
Informasi tersebut diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Mendapat informasi tersebut, personel kemudian melaporkannya kepada Kasat.
Selanjutnya, Kasat memerintahkan Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Aiptu Sugianto, bersama tim untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap informasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemetaan lokasi dan memantau kawasan yang diinformasikan masyarakat. Selain lokasi, personel juga telah memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kemudian, Tim Opsnal bergerak ke lokasi yang sebelumnya telah dipetakan. Dan, personel akhirnya melakukan penindakan terhadap seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.













