PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Green Justice Indonesia (GJI) menggelar Pelatihan Kader Konservasi Muda dengan melibatkan lima desa dampingan GJI, kelompok Hatabosi di Kecamatan Marancar, serta Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (11/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya GJI membentuk kader-kader muda yang memiliki pemahaman dasar mengenai pendampingan persoalan hukum dan lingkungan di tengah masyarakat.
Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Padangsidimpuan, KSDAE Wilayah Padangsidimpuan, LBH-AP Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Tapsel, serta Divisi Knowledge Management (KM) Green Justice Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, GJI berharap lahir kader-kader muda konservasi yang tidak hanya memiliki kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga memahami dasar-dasar pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum maupun lingkungan.
Salah satu materi disampaikan Perwakilan LBH-AP PD Muhammadiyah Tapsel, Sutan Siregar. Sesuai dengan term of reference (TOR) kegiatan, Sutan memberikan materi mengenai pengantar paralegal dan hak masyarakat atas lingkungan, pengantar serta identifikasi persoalan hukum/lingkungan, hingga identifikasi persoalan hukum dan lingkungan.
Dalam pemaparannya, Sutan Siregar menyampaikan bahwa paralegal dipandang sebagai bagian penting dalam advokasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum serta berperan memberikan pendampingan hukum secara nonlitigasi kepada masyarakat.
Selain pendampingan, paralegal juga memiliki peran memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum serta memberikan pendampingan hukum secara nonlitigasi kepada masyarakat,” ujar Sutan.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan perannya, paralegal dapat memberikan konsultasi hukum awal sesuai dengan kompetensinya.
Paralegal juga membantu masyarakat mengidentifikasi persoalan hukum yang dihadapi serta membantu proses penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Fungsi itu, kata Sutan, telah diatur dalam Undang-undang No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Sementara kedudukan paralegal berkaitan dengan pemberian bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Dengan pemahaman tersebut, kader-kader muda diharapkan mampu menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki pengetahuan awal dalam mengenali persoalan hukum dan lingkungan di wilayahnya.
Tidak hanya mengenali persoalan, kader juga diharapkan memahami langkah awal yang dapat dilakukan ketika masyarakat menghadapi persoalan, termasuk mengetahui kapan sebuah persoalan membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut.
Pelatihan Konservasi Muda GJI ini sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan pengetahuan mengenai konservasi, lingkungan dan hukum. Keterlibatan berbagai lembaga dalam kegiatan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas para kader dalam menjalankan peran pendampingan di tingkat desa.
Dengan terbentuknya kader-kader muda yang memiliki pemahaman dasar mengenai hukum dan lingkungan, GJI berharap masyarakat di desa-desa dampingan memiliki sumber daya lokal yang mampu membantu mengidentifikasi persoalan serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum. (Rel)













