Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSumutTapanuli Selatan

Polres Tapsel Bantah Isu Jaminan Keamanan untuk Perambah Hutan

219
×

Polres Tapsel Bantah Isu Jaminan Keamanan untuk Perambah Hutan

Sebarkan artikel ini

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) angkat bicara menyikapi informasi yang ramai beredar di media sosial terkait dugaan rekaman pembicaraan antara pejabat Satreskrim dengan seseorang yang disebut sebagai pelaku perambahan hutan.

Dalam informasi tersebut, muncul narasi yang menuding adanya pemberian jaminan keamanan terhadap aktivitas perambahan hutan. Selain itu, terdapat pula tudingan mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian.

Polres Tapsel menegaskan bahwa informasi tersebut belum terbukti kebenarannya dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Kasi Humas Polres Tapsel, Iptu Agam Parlindungan, Jumat (04/09/2026) mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi yang berkembang di tengah masyarakat melalui media sosial tersebut.

“Kami tegaskan bahwa, informasi yang menyebut Polres Tapsel memberikan jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun menerima sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar adalah tidak benar,” ujar Agam.

Ia menekankan, setiap informasi yang disampaikan ke publik semestinya memiliki dasar fakta dan bukti yang jelas. Sebab, informasi yang belum teruji kebenarannya dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Menurut Agam, Polres Tapsel dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada fakta hukum serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada kebijakan maupun tindakan dari Kita yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang diperoleh dari media sosial sebelum mengetahui kebenaran serta konteksnya secara utuh.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, hendaknya setiap informasi dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Agam menambahkan, kebebasan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun kritik merupakan hal yang tetap dihormati. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab agar informasi yang disampaikan tidak mengarah pada tuduhan yang belum dapat dibuktikan.

“Siapa saja boleh memberi informasi maupun kritik, namun hal tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya atau menggiring opini publik terhadap suatu pihak tanpa dasar yang jelas,” sambungnya.

Meski demikian, Polres Tapsel memastikan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi, laporan, maupun masukan terkait dugaan pelanggaran hukum.

“Kami selalu menghormati setiap bentuk pengawasan dan masukan masyarakat, akan tetapi setiap tuduhan maupun informasi yang berkembang harus tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji secara hukum,” pungkasnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *