PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengarah pada dugaan adanya mata rantai peredaran sabu di dua wilayah kecamatan. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial, SN (24) dan WP (34) di lokasi berbeda.
Keduanya diamankan masing-masing di Kecamatan Muara Batang Toru dan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. Tak hanya itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 0,85 gram dan ganja seberat 1,10 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, dalam rilis resmi yang diterima wartawan, pada Jumat (04/09/2026) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di dua Kecamatan itu.
“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat dan setiap indikasi peredaran narkotika akan langsung kami tindaklanjuti untuk memutus jaringan peredarannya,” ujar Philip.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (27/08/2026) malam. Saat itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah kebun sawit milik masyarakat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru.
Di lokasi, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial SN, warga Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, polisi menemukan sebuah kotak rokok dari saku celana bagian depan sebelah kanan milik SN.
“Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga berisi ganja,” jelas Philip.













