PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial, SF (27), yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Selasa (01/09/2026) malam.
Polisi, juga mengamankan tiga plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram. Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba.
Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Juli Purwono dalam rilis resmi yang diterima wartawan, pada Jumat (04/09/2026) pagi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, personel tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian mengaku berinisial, SF. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SF di tempat tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah plastik assoy warna hijau yang berisi tiga plastik warna putih berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam, tujuh buah plastik klip kosong transparan, serta satu buah pipet plastik warna putih. Barang-barang tersebut ditemukan dalam posisi diselipkan dengan cara diinjak di bawah kaki kiri SF.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,13 gram, timbangan digital, tujuh plastik klip kosong, dan satu sedotan plastik,” jelas Juli.













