Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Dalam rangka menumpas peredaran narkoba, seorang pria pengangguran terduga pengedar ganja berinisial, RRH (27), tak berdaya di tangan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (28/7/2023) malam.
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, berhasil membekuk pria pengangguran terduga pengedar narkoba jenis ganja warga Jalan Sudirman, Gang Nuri, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu, berkat informasi dari masyarakat.
“Awalnya, kami menerima informasi bahwa di Jalan Willem Iskandar, Gang Martabe, Kelurahan Sadabuan, kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Rabu (2/8/2023) pagi.
Kemudian, berangkat dari informasi itu, lanjut Kasat, Tim Opsnal bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Walhasil, Tim Opsnal sukses membekuk seorang pria yang tak lain, RRH persis di depan Rumah warga. Saat mengamankan RRH, Tim menemukan sejumlah barang bukti.
“Saat menggeledah jok sepeda motor milik tersangka, kami menemukan barang bukti berupa, sebungkus plastik hitam besar. Di mana, plastik tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat Bruto setengah Ons,” imbuh Kasat.
Selain itu, kata Kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu unit Handphone Android. Serta, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam tanpa plat kendaraan milik tersangka.
“Selanjutnya, guna penyidikan lebih lanjut Tim Opsnal membawa tersangka berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat menutup.