Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, kembali mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas kasus pencurian buah sawit di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (4/8/2023) sore.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menjelaskan, dalam sidang Tipiring ini menghadirkan Terdakwa, BS. Yang mana, BS di dakwakan atas Pasal 362 Jo Pasal 364 KUHPidana. Terdakwa, kuat dugaan melakukan pncurian buah kelapa sawit, pada Minggu (25/6/2023) lalu.
“Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di Blok B 38/41, Divisi III, PT Tapian Nadenggan. Atau persisnya di Kebun Langga Payung, Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Polsek Padang Bolak dalam sidang Tipiring kasus pencurian buah sawit ini, Majelis Hakim pidana dengan penjara selama satu bulan terhadap Terdakwa. Namun, Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama dua bulan.
“Nantinya, barang bukti berupa 9 tandan buah kelapa sawit di kembalikan kepada korban yaitu, PT Tapian Nadenggan Kebun Langga Payung. Yang mana, barang bukti tersebut, berupa 2 buah keranjang untuk selanjutnya dimusnakan. Dan 2 unit sepeda motor di kembalikan ke Terdakwa,” imbuh Kapolsek.
Adapun langkah tindak lanjut Polsek Padang Bolak, kata Kapolsek, yaitu memberikan surat penetapan putusan dari PN Padangsidimpuan kepada Terdakwa dan korban. Serta, mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor ke Terdakwa.
“Dan, mengembalikan barang bukti tandan buah sawit kepada korban yaitu PT Tapian Nadenggan Kebun Langga Payung. Serta untuk barang bukti keranjang nanti akan dimusnahkan,” pungkas Kapolsek.