Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Kapolres, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, mengatakan bahwa, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), komitmen penuh untuk mendukung program prioritas Kapoldasu, Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi, SH, SIK, MSi, dalam berantas peredaran narkoba. Terbukti, pada Senin (7/8/2023) siang, Sat Resnarkoba Polres Tapsel, berhasil menangkap Emak-emak pelaku pengedar ganja di Warung Kopi (Warkop) miliknya.
“Sesuai program Bapak Kapoldasu, seluruh wilayah hukum Polda Sumut harus bersih dari narkoba termasuk Kabupaten Tapsel dan kami, Polres Tapsel komitmen untuk berantas narkoba sebagai wujud dukungan terhadap program Bapak Kapoldasu, yakni ‘Narkotika Musuh Kita Bersama’,” terang Kapolres Tapsel didampingi, Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, dan KBO, Ipda TP Saragih, SH, saat gelaran konferensi pers, pada Selasa (8/8/2023) pagi.
Kapolres turut menghimbau ke masyarakat khususnya kaum Ibu, agar jangan sampai terjerat dalam peredaran narkoba. Seyogianya, kata Kapolres, kaum Ibu adalah benteng yang menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Apalagi, menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-78 ini. Keberlangsungan generasi penerus demi Indonesia maju di kemudian hari, ada di tangan orang tua khususnya kaum Ibu.
“Di momen ini kami menghimbau mari kita perangi mulai dari Rumah, lingkungan, atau desa kita, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Baik itu jenis ganja, sabu, ataupun yang lain. Terutama, bagi Ibu-ibu sesuai kodratnya, selaku tiang di keluarga kiranya dapat menjaga anak-anaknya dari narkotika,” tutur Kapolres.
Kekompakan Masyarakat Cegah Peredaran Narkotika
Kapolres berharap, dengan kekompakan bersama mulai dari keluarga, harapannya Kabupaten Tapsel akan terbebas dari narkotika. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau ke segenap masyarakat, agar segera melapor ke Polres Tapsel, mana kala mendapati di daerahnya ada peredaran narkotika.
“Agar kami, Polres Tapsel dapat segera menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap laporan masyarakat tersebut,” himbau Kapolres.
Penangkapan Emak-emak Pengedar Ganja
Sebelumnya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel, berhasil mengamankan S di Warkop miliknya berikut barang bukti ganja total 350 Gram. S menyimpan ganja di dalam steling di Warkopnya dari dalam ember warna hijau. Di dalam ember itu terdapat puluhan bungkus ganja siap edar.
Selain itu, petugas juga mengamankan BS, yang tak lain adalah suami S. BS sewaktu penangkapan juga berada di lokasi. S menjual ganja tersebut dengan paket ukuran kecil seharga Rp15 ribu. Dan paket ukuran yang lebih besar seharga Rp25 ribu.