Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tak Kapok-kapok, Mantan Napi Narkoba Malah Nyabu Lagi, Ditangkaplah Sama Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan  

52
×

Tak Kapok-kapok, Mantan Napi Narkoba Malah Nyabu Lagi, Ditangkaplah Sama Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan  

Sebarkan artikel ini
Mantan Napi Narkoba Nyabu Padangsidimpuan

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Dua pria mantan narapidana (Napi) kasus narkoba yakni, IYL (33) alias Garong dan IB (29), benar-benar tak merasa kapok karena mereka tertangkap basah malah nyabu lagi.

Akibatnya, personel gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung, serta Polsek Hutaimbaru, menangkap kedua mantan Napi kasus narkoba itu saat mereka sedang asyik nyabu, Jumat (18/8/2023) lalu.

“Kami meringkus kedua tersangka di dalam salah satu Ruko samping ATC Jalan Sudirman, Padangsidimpuan Utara,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Rabu (23/8/2023) pagi.

Kasat menerangkan, penangkapan dua pria tersebut, bermula saat personel Polsek Hutaimbaru dan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor. Dan dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengantongi keberadaan kedua pelaku.

“Setelahnya, petugas mengamankan kedua pelaku. Saat interogasi dan pemeriksaan, kedua tersangka tidak terbukti melakuakan tindak pidana pencurian,” imbuh Kasat.

Namun, lanjut Kasat, gerak-gerik keduanya tampak mencurigakan. Benar saja, saat menggeledah keduanya, petugas menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.

Barang bukti itu, meliputi sebungkus plastik klip transparan berisi sabu berikut seuah alat hisapnya alias bong. Serta, 2 buah mancis, sebuah kaca pirek kosong, dan sebuah jarum.

Kasat menyebutkan, terkait barang bukti narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga pengedar.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung menangani kasus tersebut. Kini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *