Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Supir Angkot “Parkir” di Polres Padangsidimpuan, Rupanya Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Tak Main-main

84
×

Supir Angkot “Parkir” di Polres Padangsidimpuan, Rupanya Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Tak Main-main

Sebarkan artikel ini
Supir Angkot "Parkir" di Polres Padangsidimpuan
Tunjukkan : Tersangka tunjukan barang bukti usai tertangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai supir angkutan kota (Angkot) berinisial, BAP (31), terpaksa “Parkir” sejenak di Polres Padangsidimpuan sejak Senin (14/8/2023) dini hari lalu. Rupanya, yang menyebabkan supir Angkot itu “Parkir” di Polres Padangsidimpuan lantaran terjerat kasus narkoba.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, Kompol Lindung Sihaloho, SH, pada Rabu (23/8/2023) malam.

Cerita penangkapan BAP, bermula saat Tim Opsnal mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja di sekitaran Jalan Alboint Hutabarat. Lantas, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi. Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat gerak-gerik seorang pria mencurigakan yang tak lain adalah, BAP yang merupakan warga Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Tanpa basa-basi, Tim Opsnal langsung meringkusnya,” imbuh Kasi Humas.

BAP, makin pasrah dan tak bisa berbuat apa-apa, saat Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Adapun barang bukti tersebut, meliputi daun ganja kering terbungkus kertas nasi seberat 30 Gram. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone berikut sebungkus kertas rokok tiktak.

“Terakhir, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa sebuah Tas sandang warna coklat,” jelas Kasi Humas.

Pengembangan

Kepada Tim Opsnal, BAP mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, P. Menurut BAP, P juga merupakan warga Kampung Darek. Selanjutnya, Tim Opsnal menggiring BAP, untuk mencari keberadaan, P. Namun P benar-benar licik. P keburu melarikan diri dari sergapan Tim Opsnal.

Ancaman Hukuman

Kini, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, Penyidik menahan BAP dan seluruh barang bukti yang ia miliki ke sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Atas ulahnya, Penyidik “menghadiahi” BAP dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara,” pungkas Kasi Humas menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *