Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Mau Edarkan Ganja 1 Kg di Kota Padangsidimpuan, Untung Ketangkap  

49
×

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Mau Edarkan Ganja 1 Kg di Kota Padangsidimpuan, Untung Ketangkap  

Sebarkan artikel ini
Seorang residivis kasus narkoba, RH, tertangkap Polisi saat hendak edarkan ganja 1 Kg di Kota Padangsidimpuan
Tertangkap : Seorang residivis kasus narkoba, RH, tertangkap Polisi saat hendak edarkan ganja 1 Kg di Kota Padangsidimpuan. (Foto : Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Pernah menjadi residivis atau mantan narapidana kasus narkoba, tak buat kapok, RH (31), karena mau edarkan kembali ganja 1 ball seberat 1 Kg di Kota Padangsidimpuan.

Beruntung, residivis kasus narkoba warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu, belum sempat edarkan ganja 1 Kg. Sebab, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya.

Polisi berhasil mengamankan RH di Desa Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (5/10/2023) siang. RH tertangkap saat menumpangi becak bermotor (Betor).

“Kami menemukan 1 Ball narkotika jenis ganja seberat 1.000 Gram dari bawah kursi Betor yang di dudukinya (RH-red),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Senin (9/10/2023) siang.

Selain menemukan ganja, sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain, satu unit Handphone kuat dugaan jadi alat transaksi RH. Serta, sebuah tas berwarna cokelat yang juga milik RH.

Kasat melanjut, penangkapan RH, bermula dari adanya informasi terkait transaksi ganja. Persisnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari sana, kata Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, berhasil menangkap RH saat menaiki Betor.

Guna penyidikan lebih lanjut, pihaknya membawa RH berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan. Lalu, pihaknya juga melakukan pengembangan.

“Tujuannya, guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut,” tandas Kasat mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *