Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kejari Padangsidimpuan Sukses RJ Kasus Pencurian Handphone

43
×

Kejari Padangsidimpuan Sukses RJ Kasus Pencurian Handphone

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, saat pimpin RJ atas kasus pencurian Handphone
Pimpin RJ : Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, saat pimpin RJ atas kasus pencurian Handphone. (Foto : Dok Intel Kejari Padangsidimpuan)

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Berkat upaya Restorative Justice (RJ), Kejari Padangsidimpuan telah sukses mendamaikan kasus pencurian satu unit Handphone.

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, ke wartawan, Rabu (11/10/2023) pagi, membenarkan pihaknya sukses lakukan RJ kasus pencurian Handphone tersebut.

Kronologis Pencurian

Kasi Intel memaparkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Di mana, saat itu, korban yang bernama, Nurhasanah, memarkirkan sepeda motornya.

“Saksi korban, memarkirkan sepeda motor yang ia kenderai di depan Toko Assyfa. Persisnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” imbuh Kasi Intel.

Saat itu, korban lupa bahwa ia ada menyimpan Handphone di dalam kantong dash board sebelah kiri sepeda motor. Usai memarkirkan kenderaannya, korban langsung masuk ke dalam Toko Assyfa.

Terpaksa Mencuri Karena Anak Sakit

15 menit kemudian, tersangka inisial, RS datang mengemudi Angkot dan berhenti persis di depan Toko Assyfa. Tersangka, melihat ada satu unit Handphone di dalam kantong dash board sepeda motor milik korban.

“Tersangka, timbul niat untuk mengambil Handphone korban secara spontan. Karena, ia memikirkan anaknya yang sedang sakit butuh biaya berobat,” jelas Kasi Intel.

Sehingga, lanjutnya, timbul niat tersangka mengambil Handphone tersebut. Lalu tersangka mengambil Handphone tersebut. Namun nahas, perbuatan tersangka terekam CCTV yang terpasang di depan Toko.

Usai mengambil Handphone, tersangka melanjutkan perjalanan mengemudikan Angkot-nya sambil menyembunyikan Handphone yang baru saja ia ambil.

Tertangkap

Tapi, sekira pukul 15.30 WIB, ketika tersangka hendak menaikkan penumpang di depan Alfamidi Sitamiang yang berjarak kurang lebih 50 Meter dari Toko, tersangka berhasil diamankan.

“Teman korban, selaku saksi, Ahmad Haposan Harahap, yang mengamankan tersangka,” tutur Kasi Intel.

Selanjutnya, saksi menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan tersangka, korban alami kerugian sebesar Rp2.7 juta. Perbuatan tersangka ini, menurut Kasi Intel, tertuang pada Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian, Polres Padangsidimpuan yang menangani kasus tersebut, melakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Saat pelimpahan, turut hadir korban, tersangka, dan masing-masing pendampingnya. Serta, Kepala Lingkungan setempat. Lalu, Kejari Padangsidimpuan melakukan upaya RJ.

Persetujuan RJ

Dan, pada Kamis (31/8/2023) lalu, Kejati Sumut menerbitkan surat persetujuan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan konsep RJ.

“Dengan demikian, Kejari Padangsidimpuan telah mewujudkan keadilan restoratif atas perkara tersebut,” tutup Kasi Intel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *