Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kejari Padangsidimpuan Berhasil Lakukan RJ atas Kasus Anak Durhaka Pelempar Handphone ke Ibunya

57
×

Kejari Padangsidimpuan Berhasil Lakukan RJ atas Kasus Anak Durhaka Pelempar Handphone ke Ibunya

Sebarkan artikel ini
Kejari Padangsidimpuan saat melakukan RJ atas kasus anak durhaka penganiaya Ibu kandung
RJ : Kejari Padangsidimpuan saat melakukan RJ atas kasus anak durhaka penganiaya Ibu kandung. (Foto : Dok Intel Kejari Padangsidimpuan)

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Kejari Padangsidimpuan, kembali sukses mewujudkan Restorative Justice (RJ) atas kasus anak durhaka pelempar Handphone ke Ibunya sendiri.

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, pada Rabu (11/10/2023) pagi, benarkan pihaknya telah lakukan RJ atas kasus anak durhaka pelempar Handphone ke Ibunya sendiri.

Di mana, kata Kasi Intel, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (5/6/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB. Yang mana, tersangka inisial, ARW mendatangi kediaman Ibu kandungnya.

“Yakni, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” jelasnya.

Berawal dari Minta Uang

Awalnya, sambung Kasi Intel, tersangka yang tidak memiliki uang, datang ke Rumah korban, M Br Lubis. Saat itu, tersangka datang untuk meminta uang sebesar Rp20 ribu.

Tersangka, memerlukan uang untuk membawa anaknya naik odong-odong. Lantas, korban mengaku tak memiliki uang. Korban sendiri, masih memiliki tanggungan yang tak lain adik tersangka.

“Adik tersangka masih bersekolah,” sebut Kasi Intel.

Entah setan apa yang merasuki, tersangka naik pitam lantaran tak mendapatkan uang dari Ibunya. Tersangka nekad melemparkan satu unit Handphone ke arah korban.

“Handphone itu, mengenai kepala korban. Tak sampai di situ, tersangka juga memukul korban mengenai pipi dan bibir,” urai Kasi Intel.

Alami Luka-luka

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kiri. Kemudian, memar pada pipi sebelah kiri. Dan, luka lecet pada bibir atas bagian dalam. Luka-luka itu, sesuai dengan hasil Visum.

“Korban melakukan visum pada Selasa (13/6/2023) lalu. Kemudian, korban melapor ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Penyidik Polres Padangsidimpuan menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dan, pada Selasa (11/7/2023), pihak Polres Padangsidimpuan melimpahkan atau tahap II kasus itu ke Kejaksaan.

Saat pelimpahan, tampak hadir, korban, tersangka, dan masing-masing pendamping keduanya. Selain itu, hadir juga Penyidik Polres Padangsidimpuan dan Kepala Lingkungan setempat.

Pelimpahan

Atas hal itu, Kejari Padangsidimpuan mengupayakan agar kasus tersebut dapat dilakukan RJ. Dan, pada Rabu (21/7/2023) lalu, Kejati Sumut telah menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasar RJ.

“Dengan demikian, Kejari Padangsidimpuan kembali berhasil mewujudkan keadilan restoratif atas perkara tersebut,” tutup Kasi Intel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *