Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Padukan Konsep Restorative Justice dan Para Tokoh, Polsek Batunadua Sukses Mediasi Kasus Pencurian

66
×

Padukan Konsep Restorative Justice dan Para Tokoh, Polsek Batunadua Sukses Mediasi Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini
Suasana mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua bersama perangkat Desa Baruas dengan melibatkan para Tokoh hingga para pihak sepakat untuk berdamai atas kasus dugaan pencurian besi
Mediasi: Suasana mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua bersama perangkat Desa Baruas dengan melibatkan para Tokoh hingga para pihak sepakat untuk berdamai atas kasus dugaan pencurian besi. (Foto: Dok Polsek Batunadua)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Lewat semboyan Salumpat Saindege (seiya, sekata-red), Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Bripka Herman S Harahap, bersama para Tokoh Masyarakat (Hatobangon), akhirnya sukses memediasi kasus pencurian hingga berakhir damai, Jumat (13/09/2024) pagi.

Polsek Batunadua sukses memediasi kasus pencurian hingga para pihak sepakat berdamai ini lewat upaya Restorative Justice dengan proses problem solving (pemecahan masalah) melibatkan Tokoh Masyarakat tanpa harus melewati proses pidana.

Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, memfasilitasi problem solving (pemecahan masalah) di Kantor Desa Baruas.

Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, menjelaskan, dalam mediasi ini, hadir Sekretaris Desa Baruas, Sutan Harahap, bersama Kepala Lingkungan, dan Tokoh Adat maupun Masyarakat.

“Adapun permasalahan yang dimediasi yaitu terkait kasus pencurian besi pintu air pengairan di Desa Baruas. Adapun terduga pelakunya yaitu, BH (29) bersama tiga orang temannya,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, BH bersama tiga orang temannya tersebut, melakukan dugaan pencurian itu dengan cara menggergaji besi tersebut. Kemudian, mereka menjualnya ke salah satu tempat penjualan besi rongsokan di Desa Baruas.

“Sehingga, warga Desa Baruas marah akibat dari pencurian besi pintu air tersebut,” ungkap Kapolsek.

Alhasil, sebut Kapolsek, warga sekitar yang mengetahui aksi mereka, membawanya ke Kantor Desa Baruas untuk dimintai pertanggungjawabannya. Dan mereka bersama keluarganya, berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yaitu dengan cara memulangkan dan memperbaiki pintu air tersebut sebagaimana semula dan meminta maaf kepada aparat desa dan warga yang hadir,” beber Kapolsek.

“Adapun kerugian materil akibat ulah para terduga pelaku yaitu, lebih kurang Rp3 juta. Dengan demikian, para pihak di sini telah sepakat untuk berdamai atas masalah ini,” tambahnya.

Restorative Justice Pecahkan Masalah

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa, mediasi berakhir sukses berkat perpaduan konsep Restorative Justice dengan semboyan Salumpat Saindege dan peran Tokoh-tokoh yang ada dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.

Dengan Salumpat Saindege yang melambangkan keselarasan dan keserasian di antara masyarakat, urai Kapolres, maka berbagai persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Sebab, pedoman leluhur di Tabagsel secara turun temurun ini sangat baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Peran para Tokoh Adat dan Masyarakat (Hatobangon) sebagai orang yang dihormati di suatu wilayah, menurut Kapolres, memiliki pengaruh sangat besar dalam menyejukkan suasana. Sehingga, para pihak yang merasa keberatan bisa menerima saran dan masukan dari Hatobangon untuk memilih jalan damai dalam penyelesaian masalah.

“Dengan demikian, suatu persoalan hukum tidak mesti harus melalui jalur pidana,” tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa, penyelesaian permasalahan hukum lewat proses Restorative Justice ini sejalan dengan Peraturan Kapolri No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Terakhir, Kapolres menjelaskan bahwa, Polri dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prosedur hukum dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya. Khususnya kearifan lokal dan budaya di Kota Padangsidimpuan.

“Oleh karena itu, penyelesaian masalah bersama Polri berkolaborasi dengan perangkat Desa dan Hatobangon dapat berjalan dengan baik. Sehingga, harapannya terwujud Kamtibmas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan,” tandas Kapolres menutup.

Apresiasi Masyarakat

Sementara itu, masyarakat yang hadir dalam mediasi tersebut mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi peran serta Polri dalam upaya memediasi lewat Restorative Justice tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *