PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Untuk dukung kelestarian ekosistem air, PT Agincourt Resources (AR) sudah tebar 33.200 benih ikan selama kurun waktu 2024. Penebaran 33.200 benih ikan oleh PT AR untuk dukung kelestarian ekosistem air ini, naik 16 persen dari tahun sebelumnya.
“Selama kurun waktu 2024, perusahaan telah menebar benih ikan di 7 lubuk larangan di kawasan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, untuk menjaga ekosistem perairan terus lestari,” ucap General Manager & Deputy Director Operations PT AR, Rahmat Lubis, pada rilis resmi yang diterima wartawan, Jumat (20/09/2024).
Teranyar, lanjut Rahmat, di September 2024, PT AR selaku pengelola Tambang Emas Martabe melepas 9.900 benih ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru. Ia mengatakan, sejak 2022 perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe.
Sebab, kata dia, perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.
“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis perusahaan,” tutur Rahmat.
Lubuk larangan, lanjutnya, merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu.
Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, sebut Rahmat, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai. Selama 3 tahun terakhir ini PT AR telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru.
“Yakni di Garoga, Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Penebaran benih ikan ini terdiri dari berbagai jenis. Sebut saja nila, mas, gurami, dan jurung yang terkenal langka,” ungkap Rahmat.
Dukungan PT AR, Populasi Ikan Meningkat
Selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batang Toru, menurut Rahmat, PT AR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir. Ini menunjukkan bahwa, lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” ujar Rahmat.
Rahmat melanjut, selama periode lubuk larangan, masyarakat tidak boleh menangkap ikan di area tersebut. Jika ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka dapat terkena sanksi sesuai peraturan desa.
“Saat pembukaan lubuk larangan atau panen raya, masyarakat bersama-sama menangkap ikan,” pungkas Rahmat.
Pelestarian Lingkungan Tanggungjawab Bersama
Sementara, Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa, pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan.
“Khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan agar generasi mendatang dapat merasakan manfaatnya,” jelasnya.
Baginya, kegiatan ini sangat positif dan patut semua pihak harus mencontohnya. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, tentu tidak hanya melindungi ekosistem.
“Tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” tutupnya.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Lubuk Larangan
Sedangkan Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan terkena denda.
“Harapannya semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan. Sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Gustina memaparkan, kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga bisa meraup dana Rp25 juta.
“Dana tersebut akan digunakan untuk membeli 1 unit Ambulans,” tukasnya.