PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Kisah menyayat hati datang dari seorang suami berinisial, MIH, warga Desa Parmeraan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pasalnya, sekitar Oktober 2024 lalu, MIH memergoki istrinya, DH, sedang berduaan atau selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) berinisial, MPR. MIH memergoki aksi tak terpuji istrinya dan PIL ini di satu Gedung Sekolah.
“Berjalannya waktu, kasus ini sudah dimediasi oleh Kepala Desa dengan putusan, DH dan MPR harus pergi meninggalkan Desa Parmeraan,” ujar Kapolsek Dolok, Iptu Suhardi, SH, pada Selasa (19/11/2024).
Berjalan 3 hari setelah putusan mediasi, lanjut Kapolsek, ternyata MIH menjemput kembali istrinya ke Desa Parmeraan. Namun, warga merasa tak terima akan hal tersebut.
Sehingga, pada Senin (18/11/2024), kembali digelar mediasi yang juga disaksikan perangkat Desa Parmeraan dan personel Polsek Dolok, Briptu Fitra D Sandy. Di mana, warga menuntut agar MIH dan DH pergi dari Desa Parmeraan.
“Karena, MPR telah lebih dulu pergi meninggalkan Desa Parmeraan dengan membawa anak dan istrinya,” cetus Kapolsek.
Dari hasil mediasi tersebut, sambung Kapolsek, DH mengakui telah lakukan perbuatan perzinahan sebanyak 2 kali dengan MPR. Setelah upaya mediasi tersebut, MIH dan DH bersedia pergi dari Desa Parmeraan.
“Kini, situasi Kamtibmas di Desa Parmeraan sudah kembali aman dan kondusif,” tandas Kapolsek menutup.(Reza FH)