Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanPendidikanSumut

JMS ke SMPN 2 Padangsidimpuan, Kasi Intel Beri Trik Hadapi Bullying

57
×

JMS ke SMPN 2 Padangsidimpuan, Kasi Intel Beri Trik Hadapi Bullying

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, saat memberi arahan dan bimbingan ke ribuan siswa tentang pencegahan dari jeratan hukum di sela kegiatan JMS
Berikan Arahan: Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, saat memberi arahan dan bimbingan ke ribuan siswa tentang pencegahan dari jeratan hukum di sela kegiatan JMS. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUANKajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, memberi trik kepada para pelajar di SMPN 2 terkait trik menghadapi kasus-kasus bullying atau perundungan di kalangan siswa.

Salah satu cara untuk menghadapi atau mengantisipasi bullying ini, lanjut Kasi Intel adalah tetap tenang dan jangan terpancing emosi, apalagi sampai melakukan kekerasan fisik. Sembunyikan kemarahan atau kesedihan di depan orang yang membully.

“Sembunyi kesedihan kalian jika di-bully dengan tetap berdiri tegak, pandang mata pelakunya, dan tanyakan apa masalah pelaku mem-bully kita,” kata Kasi Intel saat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 2 Padangsidimpuan, Kamis (13/02/2025) pagi.

Sebelumnya, Jimmy menerangkan bahwa, bullying bisa terjadi di dunia maya atau nyata yang bisa saja membuat orang lain sakit hati dan merasa tak senang. Tipe-tipe bullying antara lain, pertama fisik contohnya, menampar, mendorong, mencubit, hingga menjambak, meskipun semuanya berawal dari candaan.

“Kemudian bullying kedua adalah secara verbal misalnya, membentak, menggosip, menjelek-jelekkan, hingga mengucilkan temannya yang lain. Itu masuk juga ke bullying,” jelasnya.

Selanjutnya, bullying di dunia maya misalnya di media sosial (Medsos). Jika terjadi perbuatan mengolok-olok, menghina, menyebar kabar bohong atau hoaks, mengancam, body shaming, hingga mengubah gambar yang tidak semestinya lewat Medsos.

“Jika ada yang keberatan dan membuat laporan, maka pelakunya bisa dijerat ke dalam UU ITE. Jika kasusnya terjadi pada anak, maka berlaku Undang-undang khusus perlindungan anak yang makin menambah berat hukumannya,” imbuh Kasi Intel.

Jimmy menyebut, siklus bullying ada yang melakukan langsung atau menonton saja. Korban bullying biasanya merasa tidak percaya diri hingga bisa saja menjadi lemah fisik, padahal bisa saja dia mampu. Semua anak, nyaris pernah merasakan bullying.

“Termasuk saya sendiri ketika masih anak-anak usia Sekolah, juga pernah merasakan bullying. Tapi bukan berarti, kita menjadi patah semangat. Hidup terus berjalan dan kita tetap berjuang dengan belajar lebih giat lagi untuk meraih cita-cita,” sebut Jimmy.

Di sisi lain, Jimmy memaparkan bahwa, dalam dunia Sekolah, tentu para pelajar terikat akan aturan dan tata tertib yang jika dilanggar ada sanksi yang menanti. Begitu juga dengan dunia sosial pada umumnya.

Dan selaku penegak hukum, menurut Jimmy, Kejaksaan punya kewajiban untuk memberi pengetahuan hukum yang terikat bagi masyarakat, salah satunya lewat program JMS ini. Meski di mata hukum para pelajar SMP masih kategori anak di bawah umur, tapi di dunia Sekolah sering kali terjadi berbagai kenakalan remaja.

“Untuk itu, perlu kami lakukan penyuluhan hukum bagi para siswa agar mengerti cara agar tidak terjerat hukum,” sambungnya.

Dari sudut pandang hukum, pihaknya juga banyak menangani kasus mengenai anak. Baik itu, pelakunya atau korbannya yang anak. Dan anak di mata Negara berlaku spesial penanganan hukumnya. Artinya, ada perlakuan khusus pada penanganan hukum terhadap anak.

Namun, bukan berarti tidak berlaku penegakan hukum kepada anak. Tapi, para penegak hukum punya kewajiban agr hukum bisa dicegah terhadap anak. Sebab di usia SMP sangat memungkinkan anak-anak melakukan pelanggaran hukum.

“Untuk itu, kepada Bapak dan Ibu Guru, kiranya bisa memberi edukasi ke anak didiknya terkait bahaya melanggar hukum,” imbaunya menutup.

Sementara, Kepala SMPN 2 Padangsidimpuan, Juhari, SPd, MSi, mengapresiasi program JMS yang digelar Kejaksaan. Menurutnya, program JMS bisa mencegah anak didik agar terhindar dari jeratan hukum sejak dini.

“Dengan adanya JMS ini, para siswa jadi mengerti bahwa, pelanggaran hukum seperti, bullying tidak boleh dilakukan apapun alasannya. Harapan kami, ke depan bisa diminimalisir para pelanggar hukum khususnya di Kota Padangsidimpuan,” tandas Juhari.

Selanjutnya, kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab. Sejumlah siswa yang bertanya ke Kasi Intel mendapatkan hadiah berupa souvenir sebagai tanda kenang-kenangan dari Kejaksaan. Ribuan siswa tampak antusias mendengarkan arahan dari Kasi Intel.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *