Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Berkat CCTV, Aksi Pria 30 Tahun Curi ATK di Toko Fotokopi Terungkap

54
×

Berkat CCTV, Aksi Pria 30 Tahun Curi ATK di Toko Fotokopi Terungkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial, RTA, saat menunjukkan barang bukti ATK dan lainnya, usai ditangkap Tim dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan
Tunjukkan: Tersangka berinisial, RTA, saat menunjukkan barang bukti ATK dan lainnya, usai ditangkap Tim dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Aksi pria 29 tahun berinisial, RTA (30), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, yang diduga melakukan pencurian di Toko Fotokopi akhirnya terungkap.

“Terungkapnya aksi tersangka (RTA-red) berkat adanya rekaman CCTV di Toko Fotokopi tersebut,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, SH, MH, Rabu (26/02/2025) sore.

Kasat menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian ini pertama kali diketahui oleh pekerja Toko Fotokopi bernama, Ivan Raika Siregar. Di mana, pada Rabu (08/02/2025) dini hari, Ivan saat itu hendak membuka Toko Fotokopi yang berada di Kelurahan Sihitang.

“Kemudian, saksi (Ivan) terkejut, lantaran melihat Pintu belakang Toko Fotokopi tersebut dalam keadaan terbuka,” imbuh Kasat.

Tak lama setelah itu, lanjut Kasat, pemilik Fotokopi, Amar Makruf Siagian, datang ke tempat usahanya. Saat diperiksa, puluhan ATK (alat tulis Kantor) berikut celana panjang jeans warna hitam, kemeja kotak-kotak warna biru, dan 2 buah speaker aktif telah raib.

“Atas kejadian tersebut, pelapor (Amar) merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan,” terang Kasat.

Berdasarkan laporan ini, Ps Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Aipda Rajo Agus Putra Juli, SH, dan anggota menggelar serangkaian penyelidikan. Dan, pada Selasa (25/02/2025) siang, Polisi mencium keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Sihitang.

Selidik punya selidik, ternyata terduga pelaku pencurian sesuai rekaman CCTV tak lain adalah, RTA. Walhasil, Polisi bergerak ke Kelurahan Sihitang dan berhasil meringkus RTA. RTA, tak bisa mengelak saat Polisi tunjukkan rekaman CCTV berisi dugaan aksi pencuriannya.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, petugas membawa tersangka berikut sejumlah barang bukti diduga hasil curian ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat.

Atas kejadian tersebut, Kasat mengimbau ke segenap masyarakat yang memiliki usaha Toko, untuk memasang perlengkapan keamanan tambahan seperti, CCTV. Tujuannya, jikalau terjadi tindak pidana, maka akan memudahkan Polisi dalam pengungkapannya.

“Apalagi, di masa liburan menjelang bulan puasa. Kami imbau kepada masyarakat, jika hendak berpergian, pastikan Rumah dalam keadaan terkunci, jendela tertutup, dan simpan barang berharga di dalam lemari yang sulit dibuka,” jelasnya.

Sebab menurutnya, aksi kejahatan tidak memandang waktu. Artinya, bisa kapan saja terjadi, asal ada kesempatan. Dia juga mengajak para perangkat Kelurahan dan Desa bersama warga agar mengaktifkan kembali Siskamling atau ronda malam.

“Dengan demikian, harapannya tidak ada lagi aksi pencurian. Mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan kita masing masing. Jika ada melihat sesuatu yang mencurigakan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau langsung ke Kantor Polisi terdekat,” tandasnya.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *