Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Pengedar ‘Nyanyi’, Bandar Ganja Digulung Polsek Batang Toru

61
×

Pengedar ‘Nyanyi’, Bandar Ganja Digulung Polsek Batang Toru

Sebarkan artikel ini
Pengedar berinisial, AY dan bandar ganja berinisial, SH, usai diamankan Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, berikut barang bukti
Diamankan: Pengedar berinisial, AY dan bandar ganja berinisial, SH, usai diamankan Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, berikut barang bukti. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Tim Unit Reskrim Polsek Batang Toru dipimpin Kanit, Ipda Hary Agus Pohan, SH, sukses mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, pada Rabu (12/03/2025) sore menjelaskan, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat.

Di mana, kata Kapolsek, berdasarkan informasi, ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, pada Selasa (11/03/2025) malam.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggota langsung meluncur ke TKP. Setiba di TKP, Tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Sumuran.

“Kemudian, Tim menjumpai seorang laki-laki tersebut dan memeriksa seluruh pakaiannya dan mendapati setengah gulungan yang dilapisi lem diduga berisi ganja di kantong celana sebelah kanannya,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Tim mengamankan laki-laki berinisial, AY (28), warga Desa Huta Baru, Kecamatan Batang Toru tersebut. Menurut AY, ia memperoleh barang haram itu dari pria berinisial, SH (58).

Setelahnya, Kanit dan anggota lakukan pengembangan ke kediaman SH di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. Berkat nyanyian AY, Tim akhirnya berhasil menangkap SH.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 plastik diduga berisi ganja beserta dengan uang dan kertas tiktak warna putih. Kemudian, Kanit dan anggota mengamankan SH ke Polsek Batang Toru.

“Kini, kedua laki-laki tersebut kami tahan di Polsek Batang Toru untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *