PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dalam rangka menyahuti laporan masyarakat, personel Polsek Sipirok mengamankan seorang pria penjual minuman keras (Miras) inisial, MR (22), pada Selasa (13/05/2025) siang.
Selain mengamankan MR, petugas juga menyita 8 botol bir dari Kedai miliknya yang berada di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) itu.
Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, membenarkan bahwa, pihaknya mengamankan warga Desa Paranjulu, Kabupaten Tapsel tersebut. Usai mengamankan, pihaknya membawa MR berikut 8 botol bir ke Mako Polsek Sipirok.
“Yang bersangkutan (MR-red) berikut barang bukti 8 botol bir, kami bawa ke Mako Polsek Sipirok, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)