Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Ungkap Rantai Peredaran Ganja, Polisi di Sidimpuan Tangkap Kurir dan Pengedar

125
×

Ungkap Rantai Peredaran Ganja, Polisi di Sidimpuan Tangkap Kurir dan Pengedar

Sebarkan artikel ini
Seorang kurir ganja inisial, MS dan pengedarnya, ASG, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Ditangkap: Seorang kurir ganja inisial, MS dan pengedarnya, ASG, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, kembali mengungkap rantai peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap kurir dan pengedarnya. Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat.

“Di mana, berdasarkan informasi, di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ada seorang pria yang membawa ganja,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, pada Sabtu (17/05/2025) pagi.

Berangkat dari informasi itu, Tim Opsnal bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis (15/05/2025) petang. Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria membawa becak bermotor.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku berinisial, MS (43), warga Gang Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Selain itu, kami juga menemukan bungkus rokok berisikan narkotika jenis ganja,” terang Kasat.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di Rumah MS dengan didampingi Kepala Lingkungan, Raden dan berhasil menemukan ganja yang disembunyikannya di kantong celana bagian depan sebelah kanannya yang disimpan di dalam lemari.

“Total, ada 22 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,02 Gram,” rinci Kasat.

Tak hanya itu, dari MS, Tim Opsnal juga menyita beberapa barang bukti antara lain, sebuah plastik putih, satu unit Handphone warna hitam, sebuah celana jeans, uang tunai senilai Rp41 ribu, dan becak bermotor warna biru.

Saat diinterogasi, MS mengaku bahwa, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial, ASD (48), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dari keterangan MS ini, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Rumah ASD, didampingi Kepala Lingkungan setempat. Setiba di Rumah ASD, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan, disaksikan Kepala Lingkungan.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sebuah plastik putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 6,12 Gram di kantong celana kiri bagian belakang milik ASD.

“Kemudian, kami juga menemukan 3 bal narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 3.100 Gram atau 3 Kg lebih dari kamar belakang tepatnya di bawah tempat tidur. Selain itu, kami juga menyita dua unit Handphone warna biru,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, ASD menerangkan bahwa, ganja tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial, K dari Kabupaten Mandailing Natal.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka (MS dan ASD-red) dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat mengakhiri.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *