PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sipirok kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan berhasil membekuk dua orang pemuda asal Kota Padangsidimpuan.
Kedua pemuda itu antara lain, AS (26), warga Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sedangkan seorang pemuda lainnya berinisial, MRR (25), warga Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, Jumat (30/05/2025) sore menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari maraknya informasi terkait peredaran narkotika di wilayah PLTA, pada Rabu (28/05/2025) sore lalu.
Selanjutnya, Kapolsek meminta Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Supriyadi, SH, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di Jalan Umum Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tim Opsnal melihat dua pemuda yang mencurigakan.
“Kedua pemuda ini mengendarai sepeda motor matik warna biru. Satu di antaranya yang mengemudi sepeda motor memakai jaket warna hitam. Dan seorang lainnya yang dibonceng memakai jaket jeans,” ucap Kapolsek.
Tanpa buang waktu, Tim Opsnal pun menyetop sepeda motor yang dikendarai kedua pemuda tersebut. Ternyata, kedua pemuda ini tak lain adalah, AS dan MRR. Saat digeledah, Tim Opsnal menemukan satu paket sabu-sabu di plastik klip transparan.
Saat diinterogasi, kedua pemuda ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, W yang tinggal di Silayang-layang, Kota Padangsidimpuan. Keduanya membeli barang haram ini seharga Rp600 ribu.
“Selanjutnya kedua orang tersangka (AS dan MRR-red) dibawa ke Polsek Sipirok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(Reza FH)