PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Rinto Angin Simamora (62), merasa haknya berupa sebidang tanah di Desa Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas UtaraKabupaten Padang Lawas Utara, telah dirampas.
Adapun yang diduga merampas tanah milik wanita pensiunan ASN ini adalah, Saruddin Simamora (51), yang juga warga Desa Padang Bujur. Atas hal ini, Rinto mengadu ke perangkat Desa Padang Bujur.
“Kemudian, pihak Desa menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aipda Julpikar Siregar, untuk membantu memediasi permasalahan tersebut, pada Jumat (23/05/2025),” kata Kapolsek Polsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH.
Dari hasil mediasi ini, lanjut Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara berdamai. Saruddin, juga bersedia mengembalikan tanah ke Rinto dengan batas yang telah diputuskan dan disepekati bersama.
“Perdamaian ini, ditandai dengan dibuatnya surat perjanjian perdamaian tentang sengketa atas tanah. Kini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)