Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Polsek Padang Bolak Sukses Memediasi Kasus Sengketa Tanah hingga Berdamai

91
×

Polsek Padang Bolak Sukses Memediasi Kasus Sengketa Tanah hingga Berdamai

Sebarkan artikel ini
Rinto Angin Simamora dan Saruddin Simamora, yang sebelumnya sempat berselisih atas sengketa tanah telah sepakat untuk berdamai setelah dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aipda Julpikar Siregar, dan perangkat Desa Padang Bujur
Berdamai: Rinto Angin Simamora dan Saruddin Simamora, yang sebelumnya sempat berselisih atas sengketa tanah telah sepakat untuk berdamai setelah dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aipda Julpikar Siregar, dan perangkat Desa Padang Bujur. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Rinto Angin Simamora (62), merasa haknya berupa sebidang tanah di Desa Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas UtaraKabupaten Padang Lawas Utara, telah dirampas.

Adapun yang diduga merampas tanah milik wanita pensiunan ASN ini adalah, Saruddin Simamora (51), yang juga warga Desa Padang Bujur. Atas hal ini, Rinto mengadu ke perangkat Desa Padang Bujur.

“Kemudian, pihak Desa menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aipda Julpikar Siregar, untuk membantu memediasi permasalahan tersebut, pada Jumat (23/05/2025),” kata Kapolsek Polsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH.

Dari hasil mediasi ini, lanjut Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara berdamai. Saruddin, juga bersedia mengembalikan tanah ke Rinto dengan batas yang telah diputuskan dan disepekati bersama.

“Perdamaian ini, ditandai dengan dibuatnya surat perjanjian perdamaian tentang sengketa atas tanah. Kini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *