PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang pria berinisial, AD (35), warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga tega lakukan penganiayaan ke adiknya sendiri, Yulia Patma Dalimunthe, pada Jumat (30/05/2025) pagi lalu.
Akibat kejadian ini, Yulia mengalami luka lebam pada punggung belakang dan betis kaki kirinya. Karena tidak terima, Yulia melaporkan hal tersebut ke perangkat Desa Sidadi II. Lantas, pihak Desa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aipda F Napitupulu.
“Selanjutnya, Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Rumah Sekretaris Desa Sidadi II, Bapak Ahmad Raja Dalimunthe, pada Sabtu (31/05/2025) malam,” ungkap Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, Minggu (01/06/2025) pagi.
Dari hasil mediasi ini, lanjut Kapolsek, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, AD berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada adiknya maupun ibunya.
“Apabila terlapor (AD-red) melanggar janji tersebut, maka ia bersedia untuk menanggung resiko yang timbul sesuai hukum atau Undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tandas Kapolsek menutup.(Reza FH)