Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Eks Kades Siloting Sidimpuan Dibui

77
×

Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Eks Kades Siloting Sidimpuan Dibui

Sebarkan artikel ini
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring, saat menunjukkan barang bukti dugaan korupsi yang menyeret Eks Kades Siloting, SH
Tunjukkan: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring, saat menunjukkan barang bukti dugaan korupsi yang menyeret Eks Kades Siloting, SH. (Foto: Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Eks Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, SH (41), akhirnya ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, atas dugaan korupsi dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2023.

SH, diduga melakukan pemiktifan proyek pembangunan Desa yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah atau persisnya, Rp249.814.949. Informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus ini dimulai pada 14 Februari 2025.

Dugaan korupsi ini, bersumber dari DD sebesar Rp719.994.624 dan alokasi dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp1.219.163.596. Dari hasil penyidikan ini, penyidik menemukan fakta bahwa, pada tahun anggaran 2018 hingga 2023, SH merencanakan kegiatan pembangunan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, di sela konferensi pers, Rabu (04/06/2025) memaparkan bahwa, di Desa Siloting, ada kegiatan pembangunan saluran drainase seluas 80×1,4 Meter pada TA 2023 dengan biaya Rp111.225.000.

Kemudian, kegiatan pembanguan jalan setapak di Gang Musholla seluas 36×3 Meter dan 30×2 Meter dengan biaya sebesar Rp52.285.000 yang tertuang dalam P-APBDes Desa Siloting TA 2023.

“Di mana, perencanaan kedua kegiatan ini, tidak berdasarkan musyawarah bersama masyarakat. Melainkan, berdasarkan inisiasi tersangka sendiri,” ungkap Kapolres.

Parahnya, lanjut Kapolres, anggaran tersebut telah dicairkan atau dilakukan penarikan dari Rekening Kas Desa yang terfaktakan adanya permohonan pencairan tahap II pada Oktober 2023. Serta, terfaktakan dengan adanya penarikan uang yang terlihat dalam Rekening Koran Kas Desa Siloting TA 2023.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan bahwa, kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Kapolres, penyidik juga menemukan fakta bahwa, tidak adanya dilakukan pembayaran atau penyetoran pajak atas seluruh pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Desa Siloting TA 2023 yang anggarannya bersumber dari ADD dan DD TA 2023.

Hal ini terfaktakan dengan tidak adanya bukti penyetoran atau pembayaran pajak sesuai dengan buku Kas Pembantu Pajak Desa Siloting TA 2023. Dan juga terfaktakan dengan adanya keterangan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan.

“Bahwa, tidak adanya dilakukan pembayaran atau penyerotan pajak Desa Siloting TA 2023. Yang mana, perbuatan yang dilakukan oleh Eks Kepala Desa Siloting ini, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara,” beber Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun modus operandinya, SH membuat dokumen fiktif berupa notulen musyawarah dan daftar hadir maupun Usulan dalam penyusunan P-APBDes Siloting TA 2023. Serta, membuat tandatangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan P-APBDes Siloting TA 2023.

“Yang mana, berupa tandatangan masyarakat Siloting dan perangkat Desa. Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan Negara oleh Inspektorat Padangsidimpuan, akhirnya disimpulkan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp249.814.949,00,” cetusnya.

Menurut Kapolres, dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan hukum yaity, memeriksa saksi-saksi, ahli, tersangka, maupun mengumpulkan dokumen barang bukti. Serta, telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan.

“Saat ini, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terkait pemberkasan perkara, saat ini, petugas tengah memersiapkannya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Kapolres.

Di hadapan wartawan, SH yang sudah mengenakan baju oranye mengaku bersalah atas dugaan korupsi yang telah dilakukannnya. Menurutnya, uang hasil korupsi ini, dipergunakan untuk menutupi utang piutangnya.

Sebagai informasi, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 dengan ancaman hukukan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, SH, dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring, SH, MPsi.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *