Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Sengketa Warisan di Sipirok Berdamai Lewat Mediasi Bhabinkamtibmas

36
×

Sengketa Warisan di Sipirok Berdamai Lewat Mediasi Bhabinkamtibmas

Sebarkan artikel ini
Hamonangan Simatupang dan M Pakpahan, berstatus paman dengan ponakan akhirnya sepakat berdamai ditandai bersalaman setelah sebelumnya sempat berselisih soal sengketa warisan usai dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu B Silalahi, dan lainnya
Bersalaman: Hamonangan Simatupang dan M Pakpahan, berstatus paman dengan ponakan akhirnya sepakat berdamai ditandai bersalaman setelah sebelumnya sempat berselisih soal sengketa warisan usai dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu B Silalahi, dan lainnya. (Foto: Dok Polsek Sipirok)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Langkah cepat dan humanis ditempuh Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu B Silalahi, dalam menangani konflik keluarga terkait sengketa harta warisan berupa rumah adat (Bagas Godang) dan sebidang sawah di Kelurahan Arse Nauli, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Sengketa yang melibatkan hubungan keluarga antara paman dan keponakan kandung ini berhasil diredam melalui proses mediasi di Kantor Lurah Arse Nauli, pada Jumat (13/06/2025) pukul siang. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan di antara mereka secara kekeluargaan.

Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, memaparkan, perselisihan ini bermula saat Hamonangan Simatupang (62), warga Depok yang baru saja pulang kampung ke Tapsel, meminta agar rumah warisan orang tuanya yang saat ini ditempati keponakannya, M Pakpahan (49), segera dikosongkan.

“Selain rumah adat, sawah yang selama ini dikelola M Pakpahan juga diminta untuk dikembalikan agar dapat kembali dikelola oleh Hamonangan,” jelas Kapolsek.

Namun, lanjut Kapolsek, permintaan Hamonangan ini, awalnya tidak serta merta disetujui M Pakpahan yang selama ini menempati Bagas Godang dan mengelola sawah milik keluarga. Sengketa yang sempat memanas ini mendapat perhatian serius dari aparat setempat, yang langsung bergerak cepat melakukan pendekatan problem solving.

Alhasil, Bhabinkamtibmas dan Babinsa berinisiatif menggelar mediasi dengan menghadirkan, Lurah Arse Nauli Saidal Mahrup, Kepala Lingkungan Lumban Lobu, Fahmianto Simatupang, Tokoh Masyarakat, Syahrial, dan kedua belah pihak. Dari hasil mediasi ini, akhirnya M Pakpahan bersedia mengosongkan rumah dalam tempo sepekan.

“Saudara M Pakpahan, juga menerima uang biaya pindahan sebesar Rp2,3 juta dari saudara Hamonangan Simatupang,” jelas Kapolsek.

Kendati demikian, sebut Kapolsek, dari hasil kesepakatan bersama, sawah tetap dikelola oleh M Pakpahan hingga panen. Lalu, sepenuhnya diserahkan kembali kepada Hamonangan. Kini, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak memperpanjang masalah ke ranah hukum.

Kapolsek mengapresiasi kecepatan dan ketegasan Bhabinkamtibmas di lapangan, khususnya peran aktifnya sehingga berhasil menyelesaikan permasalahan sensitif ini dengan pendekatan kekeluargaan.

“Problem solving seperti ini merupakan bentuk nyata dari pemolisian yang mengedepankan kedamaian dan solusi yang adil di tengah masyarakat. Kita dorong pendekatan ini terus dikedepankan di setiap lini pelayanan Polri,” ujar Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *