Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Polsek Batang Angkola Fasilitasi Konflik Rumah Tangga Secara Damai

62
×

Polsek Batang Angkola Fasilitasi Konflik Rumah Tangga Secara Damai

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aiptu Ambosa Pasaribu, saat memediasi konflik rumah tangga warga
Mediasi: Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aiptu Ambosa Pasaribu, saat memediasi konflik rumah tangga warga. (Foto: Dok Polsek Batang Angkola)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aiptu Ambosa Pasaribu, dengan melakukan problem solving atau penyelesaian masalah secara langsung di wilayah binaannya.

Pada Rabu (18/06/2025) malam di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Aiptu Ambosa memediasi kasus cekcok rumah tangga yang sempat memanas antara sepasang mantan suami istri.

Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, menjelaskan, cekcok ini bermula pada Selasa (17/06/2025) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Mohammad Saleh Harahap (37), mendatangi rumah mantan istrinya, Rahmadani Harahap (34).

Kebetulan, lanjut Kapolsek, Rahmadani berjualan di depan rumahnya di Kelurahan Pintu Padang II. Diduga dalam keadaan emosi, Mohammad Saleh yang dikenal sebagai tukang panjat dan pedagang kelapa itu menggedor-gedor pintu rumah Rahmadani.

Mohammad Saleh, sebut Kapolsek, juga mengucapkan kata-kata bernada ancaman. Tindakan tersebut membuat Rahmadani merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib karena dianggap telah membuat perasaan tidak menyenangkan.

“Selain itu, telah terjadi pengerusakan properti rumah miliknya (Rahmadani),” jelas Kapolsek.

Mendapatkan laporan tersebut, Aiptu Ambosa segera mengambil langkah cepat dengan melaksanakan mediasi secara kekeluargaan. Mediasi ini dihadiri langsung kedua belah pihak, sejumlah tokoh, dan pihak terkait lainnya.

Setelah dilakukan dialog dan pendekatan persuasif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat perdamaian yang ditandatangani bersama.

“Surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari,” imbuh Kapolsek.

Menurut Kapolsek, antara pelapor (Rahmadani) dan terlapor (Mohammad Saleh) merupakan pasangan suami istri yang telah berpisah rumah selama tiga tahun terakhir. Meskipun telah lama berpisah secara fisik, hubungan keduanya tampaknya masih menyimpan konflik yang belum sepenuhnya terselesaikan.

“Namun berkat pendekatan humanis yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan dukungan dari perangkat kelurahan serta tokoh masyarakat, potensi konflik yang lebih besar berhasil diredam secara damai,” tutur Kapolsek.

Kapolsek mengaku bahwa, pihaknya mendorong pendekatan preventif dalam menangani kasus-kasus serupa. Problem solving menjadi salah satu strategi yang efektif dalam menjaga harmoni sosial, sekaligus menghindari terjadinya proses hukum berkepanjangan yang bisa menguras energi dan biaya masyarakat.

“Dengan diselesaikannya kasus ini secara damai, diharapkan kedua belah pihak dapat saling menghormati dan menjaga ketenangan lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *