PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pada Kamis (19/06/2025) pagi, Aiptu Manuel Manurung, selaku Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, memediasi kasus kekerasan terhadap atau penganiayaan yang terjadi di areal kebun Rodang, Desa Somanggal Parmonangan, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kasus ini melibatkan Rikardo Pakpahan sebagai terlapor dan Marta Uli Sitanggang sebagai korban. Dalam pertemuan yang digelar secara kekeluargaan dan penuh kehangatan ini, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.
“Proses mediasi berlangsung dengan baik. Kedua belah pihak bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan menandatangani surat kesepakatan bersama,” jelas Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH.
Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengulangi kejadian yang sama. Kemudian, tidak akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Lalu, kedua belah pihak siap menjaga hubungan baik antar sesama warga.
“Kedua belah pihak juga menyelesaikan masalah secara damai dengan berjabat tangan,” urai Kapolsek.
Kapolsek mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas di lapangan. Ia menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam meredam potensi konflik sosial dan menyelesaikan persoalan secara damai.
Pihaknya terus mendorong penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice, apalagi jika kedua pihak bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Ini menunjukkan bahwa peran Polri bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.(Reza FH)