Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Ibu Muda Aniaya Bayinya hingga Tewas di Paluta, Kapolres Tapsel: Terancam 15 Tahun Penjara

76
×

Ibu Muda Aniaya Bayinya hingga Tewas di Paluta, Kapolres Tapsel: Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, saat menanyai seorang ibu muda berinisial, DDT yang diduga tega melakukan penganiayaan terhadap putrinya sendiri yang masih bayi berusia 11 bulan, Zefanya Austin Putri, hingga meninggal dunia
Tanyai: Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, saat menanyai seorang ibu muda berinisial, DDT yang diduga tega melakukan penganiayaan terhadap putrinya sendiri yang masih bayi berusia 11 bulan, Zefanya Austin Putri, hingga meninggal dunia. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), digegerkan oleh tragedi seorang ibu berinisial, DDT (21), warga Kecamatan Portibi, yang tega menganiaya bayi perempuannya sendiri, berusia 11 bulan hingga meninggal dunia, pada Minggu (06/07/2025) silam.

Peristiwa memilukan itu terjadi di kediaman mereka yang berada di Perumahan PT Hexasetia Sawita, Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi. Bayi malang itu bernama, Zefanya Austin Putri, dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala.

Kepada wartawan, Senin (07/07/2025), Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menjelaskan bahwa, kejadian bermula saat tersangka DDT dan bayi Zefanya sedang berada di Rumah. Ketika itu, korban terus-menerus menangis, membuat sang ibu emosi dan kehilangan kendali.

“Pelaku emosi dan membanting bayinya. Usai kejadian, pelaku mendatangi tetangganya dan mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya,” terang Kapolres.

Mendengar pengakuan tersebut, para tetangga segera mendatangi Rumah DDT dan mencoba menyelamatkan korban. Namun sayang, nyawa bayi mungil tak berdosa itu tak tertolong. Bayi itu mengalami pendarahan di bagian kepala.

“Korban, dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Gunung Tua,” lanjut AKBP Yasir.

DDT yang telah diamankan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. DDT dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokok,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Yasir, DDT mengaku kerap bertengkar dengan sang suami, MH (27), yang disebutnya sering bermain judi dan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia juga mengeluhkan tidak memiliki uang, bahkan untuk membeli susu anaknya.

“Saya sering dipukul. Dia suka judi. Uang gak ada, susu gak ada,” ucap DDT dengan tatapan kosong saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebelumnya, insiden itu pertama kali diketahui oleh suami DDT sekaligus ayah korban, MH, yang saat itu baru pulang dari berbelanja di Pasar Gunung Tua. Saat tiba di Rumah, ia mendapati kerumunan warga sudah berkumpul di depan Rumahnya dan melihat putrinya sudah tergeletak di ruang tamu dalam kondisi berlumuran darah.

“Saat pelapor masuk ke dalam rumah, dia melihat putrinya telah tergeletak di ruang tamu dengan tubuh berlumuran darah,” sebut Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH.

MH yang panik langsung membawa putrinya ke Rumah Sakit bersama saudaranya, namun dokter menyatakan Zefanya telah meninggal dunia. Atas kejadian tragis ini, MH segera melaporkan istrinya ke pihak Kepolisian.

Kapolsek menambahkan bahwa, pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapsel untuk penanganan lebih lanjut.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi masyarakat sekitar. Banyak pihak merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap anak yang masih terus terjadi dalam lingkungan rumah tangga.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya kepedulian terhadap kondisi psikologis ibu rumah tangga dan bahaya laten kekerasan domestik yang bisa berdampak fatal terhadap anak.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *