PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali melaksanakan tugasnya dalam menangani perkara lalu lintas melalui kegiatan mediasi dan pelengkapan berkas perkara (mindik), Sabtu (12/07/2025).
Mediasi terhadap Laporan Polisi No.LP/A/174/VI/2025/POLRES.TAPSEL/POLDA SUMUT ini, berlangsung di ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Tapsel. Dari hadil mediasi ini, kedua belah pihak yang terkait dalam LP/A/174/VI/2025, akhirnya berdamai.
“Setelah dilakukan proses komunikasi yang baik dan profesional, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya,” kata Kasat Lantas Polres Tapsel, AKP Danil Saragih, SH, MH.
Keputusan damai tersebut, sambung Kasat, tentu menjadi bagian dari upaya Kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis serta menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan solutif ke masyarakat, terutama di bidang lalu lintas. Kami juga mengapresiasi sikap kooperatif para pihak dalam proses mediasi yang berlangsung tadi,” tutup Kasat.(Reza FH)