PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Polsek Batang Toru, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sukses memfasilitasi mediasi antar warga dalam perkara dugaan gadai/boroh lahan Kebun salak yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
Perkara ini, diketahui terjadi di Desa Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel dan berlangsung sejak April 2025. Proses mediasi digelar, pada Senin (21/07/2025) di Aula Joglo Polsek Batang Toru.
Plt Kapolsek Batang Toru, Iptu Edy Sofyan Nasution, menjelaskan dari hasil mediasi ini, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Terlapor, juga bersedia mengembalikan uang gadai/boroh ke pihak ketiga, sehingga objek kebun kembali kepada pelapor.
“Pihak terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelapor, juga menerima permintaan maaf dari terlapor. Kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan berkomitmen menjaga hubungan baik,” jelas Kapolsek.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, lanjut Kapolsek, maka tak ada tuntutan hukum pidana maupun perdata yang akan diajukan oleh kedua pihak di kemudian hari. Tak lupa, Kapolsek juga mengapresiasi kepada semua pihak yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi.
Ia menegaskan bahwa, penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat tidak selalu harus berujung pada proses hukum. Ia mengaku, pihaknya akan terus mendorong penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.
“Namun, tentu saja ini tidak mengurangi kewaspadaan dan penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana berat yang tidak bisa diselesaikan secara damai,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Batang Toru, untuk lebih berhati-hati dalam urusan jual-beli maupun gadai lahan dan aset lainnya. Ia meminta warga memastikan keabsahan kepemilikan dan legalitas sebelum melakukan transaksi.
“Kami imbau masyarakat agar lebih cermat, jangan sampai tergiur tawaran transaksi tanpa kejelasan hak kepemilikan. Bila ragu, konsultasikan ke Kepala Desa atau pihak Kepolisian. Kami siap membantu,” ujarnya.
Terakhir, ja juga menambahkan bahwa, mediasi semacam ini adalah salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan damai. Mediasi ini menjadi bukti bahwa, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan persoalan sosial secara damai dan adil.
“Polsek Batang Toru berharap semangat musyawarah ini dapat terus diterapkan dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya menutup.(Reza FH)