PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Sebanyak 607 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80, Minggu (17/08/2025).
“Dari 607 orang warga binaan, 5 orang di antaranya langsung bebas pada hari yang sama,” ungkap Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit.
Mathrios menjelaskan, pemberian remisi merupakan penghargaan ke warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Perilaku baik tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.
“Serta, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan. Usulan remisi tahun ini bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan,” imbuh Mathrios.
Rincian Penerima Remisi
Dari total 607 warga binaan penerima remisi, 590 orang mendapatkan Remisi Umum I, sementara 17 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II.
Remisi Umum I (590 orang) terdiri dari sebulan sebanyak 27 orang, 2 bulan sebanyak 106 orang, 3 bulan sebanyak 216 orang, 4 bulan sebanyak 106 orang, 5 bulan sebanyak 125 orang, dan 6 bulan sebanyak 10 orang.
Sedangkan Remisi Umum II (17 orang) terdiri dari sebulan sebanyak 3 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 7 orang, 4 bulan sebanyak 1 orang, dan 5 bulan sebanyak 5 orang.
“Adapun dari penerima Remisi Umum II, 5orang langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke masyarakat,” jelas Mathrios.
Walikota Serahkan SK Remisi
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis dilakukan Wali Kota Padangsidimpuan, Dr H Letnan Dalimunthe, SKM, MKes. Prosesi ini turut disaksikan Kalapas Padangsidimpuan bersama unsur Forkopimda setempat.
Dalam amanatnya, Wali Kota berharap agar warga binaan yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai momentum untuk berbenah diri. Remisi ini, lanjut Wali Kota, bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas sikap positif yang telah ditunjukkan.
“Kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan bisa menjalin kebersamaan dengan masyarakat setelah bebas,” ujar Letnan.
Ia menambahkan, pemberian remisi pada momen kemerdekaan diharapkan dapat membawa kebahagiaan, mempererat tali persaudaraan, sekaligus menjadi simbol kebersamaan antara warga binaan dengan masyarakat luas.
Tinjau Produk Kerajinan Warga Binaan
Usai penyerahan remisi, Wali Kota bersama Kalapas dan unsur Forkopimda menyempatkan diri menyapa langsung warga binaan. Mereka juga meninjau berbagai produk hasil kerajinan tangan karya warga binaan Lapas Padangsidimpuan sebelum menutup kegiatan dengan sesi foto bersama.
Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Kota Padangsidimpuan di antaranya, Ketua DPRD Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, SAk, Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, Kakan Kemenag Dr H Erwin Kelana Nasution, MA.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H Harry Pahlevi Harahap, Dansub Denpom 1/2-3 Kapten CPM Arliyanto Harahap, Danramil Kota Kapten Inf Edi Natal, para pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Acara berlangsung khidmat dan penuh rasa haru, terutama bagi warga binaan yang hari itu resmi menghirup udara bebas bertepatan dengan momentum HUT ke-80 Republik Indonesia. (Rel/Reza FH)