PIONERNEWS.COM, ASAHAN – Tidak terima atas pernyataan yang dinilai melecehkan martabat dan marwah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan resmi melaporkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag), H Abdul Manan, MA, ke Polisi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan, Jhon Edi Efdianta, didampingi sekretaris Sabungan Butar Butar dan Alamsyah Siregar, pada Kamis (21/08/2025).
“Hari ini, DPC LSM PKRI Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan resmi melaporkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, saudara H Abdul Manan, MA,” ujar Jhon kepada wartawan di Halaman Mako Polres Asahan.
Jhon turut menunjukkan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/663/VIII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Berawal dari Klarifikasi BOS
Jhon menjelaskan, persoalan ini bermula ketika pihaknya melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi kepada Kemenag Asahan terkait dugaan penyimpangan dana bantuan operasional Sekolah (BOS) serta pembangunan dua unit Gedung baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Kecamatan Aek Loba.
Namun, bukannya menjawab secara resmi melalui surat klarifikasi, menurut Jhon, Kakan Kemenag Asahan tersebut justru menghubunginya lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam percakapan di WhatsApp tersebut, Kakan Kemenag menyebut: ‘kalau masih sifatnya seperti LSM dan Media (Pers) yang lain, hanya mau memeras apalagi neko-neko’.
“Pernyataan ini kami nilai sebagai pelecehan terhadap lembaga kami sekaligus mencemarkan nama baik LSM dan pekerja media massa secara keseluruhan,” tegas Jhon.
Desakan Proses Hukum
Atas dasar itu, LSM PKRI Cadangan Serbaguna meminta Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvaleni, SH, SIK, MH, segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses Kakan Kemenag sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak bisa membiarkan pernyataan seperti ini. Karena bukan hanya melecehkan lembaga kami, tetapi juga mencoreng LSM dan pekerja media massa secara umum. Kami berharap pihak Kepolisian dapat memproses laporan ini dengan serius,” pungkas Jhon. (Joko)