Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Sabu Belum Sempat Dijual, Residivis Narkoba di Sidimpuan Keburu Diciduk

30
×

Sabu Belum Sempat Dijual, Residivis Narkoba di Sidimpuan Keburu Diciduk

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial, MAH, keburu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebelum sempat menjualnya
Ditangkap: Seorang pria berinisial, MAH, keburu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebelum sempat menjualnya. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MAH (27), di Jalan Mustafa Harahap (Sibulan-bulan), Kelurahan Aek Tampang, Jumat (29/08/2025) malam.

Warga Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2022 silam ini ditangkap, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan ini, berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.

Dari hasil penggeledahan terhadap MAH, Tim Opsnal menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 Gram. Barang haram itu digenggam dj tangan kanan dan di dalam tas pinggang warna hitam yang dipakainya.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor warna silver tanpa nomor polisi milik tersangka (MAH-red),” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, Sabtu (30/08/2025).

Sebelum diamankan oleh Tim yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Erwin Panjaitan ini, MAH terlihat sedang berada di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata benar, ia menyimpan benda terlarang.

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa, barang bukti narkotika itu didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial TK yang masih dalam penyelidikan, warga Silayang-layang,” jelas Kasat.

Rencananya, lanjut Kasat, barang haram itu akan dijual kembali kepada seorang pembeli berinisial PT yang kini masih dalam penyelidikan, warga Jalan Mustafa Harahap, Kota Padangsidimpuan. Namun, sebelum transaksi berlangsung, MAH lebih dahulu diamankan.

“Setelah dilakukan pengejaran, pembeli berinisial PT sudah tidak ditemukan di sekitar lokasi dan diduga sudah melarikan diri,” tambah Kasat.

Kendati demikian, Kasat mengaku bahwa, pihaknya akan terus lakukan pengembangan guna mengungkap dan memburu jaringan peredaran narkotika tersebut. Kini, MAH bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, Kasat menegaskan bahwa, pihaknya tak segan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Pihaknya, tidak akan memberi ruang sekecil apapun bagi para pengedar, apalagi bandar narkoba apapun jenisnya.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Saat ini, pihaknya masih terus lakukan pengembangan untuk membongkar berbagai jaringan pemasok dan calon pembeli yang terhubung dengan peredaran barang haram tersebut.

“Mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tegas Kasat menutup. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *