Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Bukannya Tobat, Residivis Kembali Ditangkap Berikut 80 Gram Ganja

31
×

Bukannya Tobat, Residivis Kembali Ditangkap Berikut 80 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial, FT alias UKB, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 80 Gram
Ditangkap: Seorang pria berinisial, FT alias UKB, usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 80 Gram. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Residivis narkoba berinisial, FT alias UKB, kembali berulah. Belum kapok dari kasus sebelumnya, pria 32 tahun itu kembali diciduk Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat menyimpan ganja 80 Gram di kos-kosannya, Sabtu (30/08/2025) dini hari.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 00.15 WIB, yang menyebutkan bahwa, tersangka menyimpan narkoba di kos-kosan berwarna kuning di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP. Setibanya di TKP, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor hitam.

Saat diperiksa, pria itu mengaku berinisial, FT alias UKB. Namun, dari hasil penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Setelah diinterogasi, FT baru mengaku bahwa, ia menyimpan ganja di dapur kosnya.

“Kemudian, kami memanggil Kepala Lingkungan setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat, Tim Opsnal menyita kantong plastik hitam berisikan ganja bruto 80 Gram, sebuah dompet emas warna biru berisi timbangan digital kecil, plastik klip kosong, sebungkus kertas tiktak, sendok yang terbuat dari sedotan kecil, dan kantong plastik hitam tambahan.

Kepada petugas, FT mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria dengan panggilan JB yang tinggal di Siharang-karang, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

“Tersangka (FT-red) ini, merupakan residivis dalam kasus serupa. Kini ia bersama barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menegaskan bahwa, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Padangsidimpuan.

Kasat juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Kami minta peran aktif masyarakat. Jangan takut melapor, karena narkoba adalah musuh bersama yang bisa merusak generasi muda. Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberantas habis peredaran narkoba,” tandasnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *