Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara pada Perkara Pemotongan ADD 18% se-Kota Padangsidimpuan

77
×

Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara pada Perkara Pemotongan ADD 18% se-Kota Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali digelar hari ini Rabu 03 September 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Sidang yang memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, SH, MH, bersama dua anggota majelis lainnya, Muhammad Kasim, SH, MH, dan Yudikasi Waruwu, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Batara Ebenezer, SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Ismail Fahmi Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Atas dasar tersebut, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 1 tahun kurungan.

Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp5.962.500.000,- dengan ketentuan uang sebesar Rp5.962.500.000,- yang dititipkan Terdakwa pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijadikan sebagai pengganti Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini dan dirampas untuk Negara.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menyampaikan kepada media bahwa, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Salah satu unsur yang terpenuhi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hal ini terlihat jelas pada agenda pemeriksaan saksi yang diperoleh fakta dalam kurun waktu September hingga Oktober 2023, terdakwa Ismail Fahmi Siregar memerintahkan saksi Husin Nasution untuk menyerahkan sejumlah uang hasil pemotongan ADD kepada Mustafa Kamal Siregar.

Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali transaksi dengan total mencapai Rp.1.600.000.000. Selain itu, terungkap pula fakta di persidangan bahwa saksi Mustafa Kamal Siregar pernah menyampaikan kepada Terdakwa Ismail Fahmi Siregar bahwa pimpinan sudah mengetahui pemotongan ADD yang dilakukan oleh Terdakwa Ismail Fahmi Siregar yang menurut pemahaman terdakwa adalah Walikota Padangsidimpuan yang saat itu dijabat oleh Irsan Efendi Nasution, sehingga dalam perkara ini terdakwa juga telah memperkaya Mustafa Kamal Siregar sebesar Rp.1.600.000.000 karena uang sebesar Rp.1.600.000.000 tersebut hingga saat ini belum ada dikembalikan oleh Mustapa kamal Siregar.

Kajari Padangsidimpuan juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan tindakan Ismail Fahmi Siregar dituntut 6 tahun 6 bulan penjara meskipun yang bersangkutan telah menitipkan Uang Pengganti sebesar Rp. 5.962.500.000 sebagai uang pengganti kerugian Negara dalam perkara ini yaitu:

  • Perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 meresahkan masyarakat;
  • Status sosial Terdakwa sebagai Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan seharusnya memberikan contoh untuk tidak melakukan perbuatan koruptif;
  • Terdakwa memiliki peranan yang sentral dalam perbuatan pemotongan ADD se- Kota Padangsidimpuan TA 2023;
  • Dengan dilakukannya pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 oleh Terdakwa, mengakibatkan pembangunan di desa-desa yang berada di Kota Padangsidimpuan menjadi terhambat;
  • Selama penyidikan berlangsung, Terdakwa telah mempersulit pelaksanaan penyidikan dengan cara melarikan diri sehingga Terdakwa sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga hal tersebut menarik perhatian masyarakat;
  • Meskipun Terdakwa sudah mengetahui ada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang, Terdakwa tetap mengajukan Gugatan Praperadilan NOMOR: 10/Pid.Pra/2024/PN Psp tanggal 20 Agustus 2024 padahal Terdakwa Ismail Fahmi Siregar pada saat masih berstatus saksi pun telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: 2835.a/L.2.15/Fs/07/2024 tanggal 11 Juli 2024;
  • Begitu juga setelah Ismail Fahmi Siregar ditetapkan sebagai tersangka juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: PRINT3676/L.2.15/Fd/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024;
  • Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang berlanjut.

Kajari Padangsidimpuan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya persidangan ini secara terbuka dan kritis hingga majelis hakim memberikan putusan berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa dan hati Nurani. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *