Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polres Tapsel Gerebek Warung di Sironcitan: Pengedar Sabu Ditangkap

1089
×

Polres Tapsel Gerebek Warung di Sironcitan: Pengedar Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya yang berhasil disita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel dari tangan seorang pengedar berinisial, RH
Barang Bukti: Berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya yang berhasil disita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel dari tangan seorang pengedar berinisial, RH. (Foto: Dok Satresnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial, RH (43), warga Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (08/09/2025) malam.

RH diamankan saat berada di sebuah warung milik warga di Sironcitan, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel. Dari penangkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, pada Selasa (09/09/2025) pagi, dalam keterangan resminya memaparkan bahwa, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di kawasan Sironcitan.

“Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, kami menemukan tersangka (RH) sedang duduk di warung milik seorang warga,” jelas Kasat.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat, Tim Opsnal menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu di bawah kursi tempatnya duduk. Tak jauh dari posisi tersebut, sekitar 2 Meter, Tim Opsnal juga menemukan sebuah bungkus kotak rokok merek Lukman.

“Di dalamnya terdapat satu plastik klip sedang berisi plastik kosong dan satu plastik klip kecil yang berisi sabu, dibalut dengan kertas putih,” imbuh Kasat.

Dari interogasi awal, menurut Kasat, RH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Menurut Kasat lagi, RH mengaku mendapat sabu itu dari seorang pria berinisial, Z yang saat ini masih dalam pencarian atau lidik.

Kasat merinci, dari penggeledahan turut diamankan, sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,07 Gram, sebungkus kotak rokok berisi plastik klip sedang dan sabu seberat 0,07 Gram, uang tunai sebesar Rp152 ribu, sebuah sedotan plastik yang dijadikan sendok sabu, dan satu unit ponsel warna hitam.

“Seluruh barang bukti berikut tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasat.

Kasat menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel. Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk seorang pria berinisial Z yang diduga sebagai pemasok barang haram ke RH.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang mau memberikan informasi ke polisi. Kasat berharap, masyarakat terus berperan aktif melaporkan jika adanya dugaan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.

“Tanpa dukungan masyarakat, tentu sulit memberantas peredaran barang haram ini, maka mari bersama-sama kita cegah barang haram ini masuk ke Kampung kita. Dan, Polres Tapsel tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna narkoba,” tegasnya menutup. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *