Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja Setengah Kg, Pelaku Ditangkap di Parsalakan

377
×

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja Setengah Kg, Pelaku Ditangkap di Parsalakan

Sebarkan artikel ini
Seorang pria yang memiliki 500 gram atau setengah Kg ganja inisial, TGH usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel
Ditangkap: Seorang pria yang memiliki 500 gram atau setengah Kg ganja inisial, TGH usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 500 gram atau setengah Kg.

Upaya menggagalkan peredaran ganja di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel itu, sukses dilakukan berkat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas haram di kawasan tersebut.

Adapun personel yang turun langsung dalam operasi ini, yakni Iptu Irwan H Sarumpaet, SH, Bripka Andi Dongoran, Brigadir Zul Fakhri, Briptu Michael Owen Butar Butar, SH, Bripda Jonatan Manik, dan Bripda Muhammad Reza Pahlevi.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, dalam keterangan resminya, Kamis (02/10/2025) menerangkan, awalnya pada Selasa (30/09/2025) sore, pihaknya mencurigai seorang pria.

“Pria tersebut, tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga atau tepatnya di depan Masjid Nurul Iman di Desa Parsalakan,” terang Kasat.

Lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang sedang melakukan penyelidikan, memberhentikan pengendara tersebut yang mengaku berinisial, TGH (30), warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, kami tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, ketika memeriksa sepeda motor yang dikendarainya, kami mendapati sebungkus plastik assoy hitam berisi ganja seberat 500 gram yang disembunyikan di bawah jok motor,” beber Kasat.

Kasat memaparkan, dari hasil interogasi di lokasi, TGH mengakui bahwa barang haram itu miliknya, yang dibeli dari seseorang berinisial, A yang saat ini masih dalam penyelidikan seharga Rp800 ribu. Rencananya, barang haram itu akan dijualnya kembali dalam paket kecil seharga Rp50 ribu per bungkus.

“Dari pelaku, kami juga menyita satu unit handphone warna hitam serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BB 4633 HB,” terangnya seraya menyebut, TGH berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, Kasat menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Tapsel. Kasus ini menjadi bukti bahwa, Polres Tapsel serius dan konsisten dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ganja seberat 500 gram yang berhasil diamankan ini dapat menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kasat.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Sebab menurutnya, perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan untuk menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari bahaya narkotika,” imbuh Kasat.

“Dengan tertangkapnya pelaku ini, kami berharap menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba-coba menjadi pengedar narkoba di wilayah Tapsel,” tutup AKP IR Sitompul. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *