PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Polsek Batang Toru, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali berhasil menyelesaikan secara kekeluargaan kasus perkelahian atau penganiayaan yang melibatkan dua orang warga Desa Napa.
Di mana, peristiwa perkelahian ini terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu Rumah Makan di Kelurahan Wek I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Kegiatan problem solving digelar di hari yang sama usai kejadian di Pendopo Polsek Batang Toru dipimpin langsung oleh Ka SPKT A, Aiptu Andi Siregar, bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Sayaman Siregar.
Hadir juga Pawas/Kanit Intelkam Polsek Batang Toru Aiptu Eduard Saragih, perwakilan pemerintah desa, dan kedua belah pihak yang berselisih beserta keluarga masing-masing.
Kapolsek Batang Toru, AKP PM Siboro, SH, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan, diketahui bahwa, kejadian bermula dari kesalah pahaman antara dua orang pekerja Rumah Makan Rahma yang berujung pada pertengkaran mulut.
“Emosi yang memuncak akhirnya membuat terlapor (YL, 51 tahun) diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor (SH, 28 tahun) hingga korban mengalami luka gores di bagian wajah dan baju robek,” terang Kapolsek.
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh korban. Petugas kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara Batang Toru untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami juga memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan pihak desa setempat agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, setelah melewati proses yang penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa jalur hukum. Keduanya beritikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan karena masih bertetangga dan tinggal satu desa.
Kemudian, kedua pihak juga saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Terlapor yaitu, YL juga bersedia mengganti kerugian dan biaya pengobatan korban serta biaya penggantian baju robek (upah tondi).
“Pelapor menerima permintaan maaf dengan ikhlas dan menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata. Sebagai bentuk komitmen bersama, dibuat dan ditandatangani surat kesepakatan bersama kedua belah pihak disaksikan aparat kepolisian dan perwakilan pemerintah desa setempat,” sebut Kapolsek.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan aktif penyelesaian masalah ini. Pihaknya juga mengapresiasi sikap dewasa dan bijaksana dari kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan masalah ini dengan damai.
“Ini merupakan bentuk kedewasaan hukum dan sosial yang patut dicontoh oleh masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa, langkah problem solving bukan berarti meniadakan hukum, tetapi merupakan pendekatan restoratif yang menekankan nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, Polsek Batang Toru siap memediasi berbagai persoalan warga, selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak mengandung unsur pelanggaran berat. Ia mengajak seluruh masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menahan diri dari tindakan emosional yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Harapannya, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua, untuk ciptakan lingkungan yang aman, damai, dan saling menghargai.
“Kasus ini menjadi contoh nyata efektivitas pendekatan problem solving Polri dalam meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Dengan adanya kolaborasi antara aparat kepolisian, perangkat desa, dan warga, suasana kamtibmas di wilayah Kecamatan Batang Toru diharapkan dapat terus terjaga dengan baik,” tukas Kapolsek menutup. (Reza FH)