PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aipda Bobby Rahman, memfasilitasi mediasi atau restorative justice antara warga yang bertikai akibat dugaan pelemparan batu yang mengenai atap rumah salah satu warga.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Di mana, Ismail Pulungan, selaku pelapor, melaporkan bahwa, rumahnya terkena lemparan batu yang diduga dilakukan Cosmos Batubara, sebagai terlapor.
Menindaklanjuti hal itu, pada Senin (13/10/2025) malam, mediasi digelar di Kantor Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sejak pukul 20.00 WIB hingga 22.30 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala Desa Sipangko Azan Sinaga beserta perangkatnya, Bhabinkamtibmas Aipda Bobby Rahman, Babinsa Serka Samsul Efendi, Ketua BPD Kandar Muda Siregar, tokoh masyarakat, dan kedua belah pihak yang berselisih.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berdamai. Ismail Pulungan dan Cosmos Batubara saling memaafkan serta berkomitmen untuk tidak memperpanjang masalah.
Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dinyatakan juga bahwa, Cosmos Batubara berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Medua pihak juga berkomitmen untuk tidak saling dendam atau mencari kesalahan di kemudian hari.
“Pihak terlapor, (Cosmos-res) juga bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” jelas Bhabinkamtibmas seraya mengatakan, dengan demikian perkara ini dinyatakan selesai melalui jalur mediasi dan kekeluargaan.
Terpisah, Kapolsek Batang Angkola, AKP R Triharjanto, SH, mengapresiasi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa beserta perangkatnya, dan tokoh masyarakat yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan warga secara damai.
“Kami sangat berterima kasih. Berkat langkah cepat dan humanis yang dilakukan, memediasi permasalahan ini berjalan lancar dan berujung kesepakatan damai,” kata Kapolsek.
Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan wujud nyata dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat tanpa harus selalu melalui jalur hukum formal.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di lingkungan sekitar.
“Mari kita jaga bersama situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jika ada persoalan, sebaiknya segera disampaikan kepada perangkat desa atau Bhabinkamtibmas agar dapat dicari solusi yang terbaik,” imbaunya.
Dengan berakhirnya mediasi tersebut, diharapkan hubungan sosial antara warga Desa Sipangko kembali harmonis dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (Reza FH)