PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tengah menangani dan mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah menengah tingkat pertama (Madrasah Tsanawiyah) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kasus yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan ini berawal dari adanya laporan resmi dari orangtua korban, HAS (54), warga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini, yaitu RPS (14), yang masih duduk di Kelas VIII.
Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, pada Senin (20/10/2025), membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima laporan resmi atas dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa, laporan ini tengah ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel.
“Benar, Polres Tapanuli Selatan telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Paluta. Laporan tersebut saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel,” terang Ipda Lisa.
Kasi Humas menerangkan bahwa, adapun yang menjadi terlapor dalam kasus ini yaitu, salah satu oknum guru di sekolah tempat korban menimba ilmu yaitu, MS yang juga masih warga Kecamatan Padang Bolak.
Berdasarkan laporan yang diterima, lanjut Ipda Lisa, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik oleh MS. Korban, disebut mengalami pemukulan di bagian mata kanan serta tendangan di bagian punggung belakang.
“Akibatnya, korban mengalami luka lebam di sekitar mata kanan,” jelas Ipda Lisa.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tapsel untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Polres Tapsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengambil sejumlah langkah awal dalam penanganan kasus ini.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah menerima laporan, memeriksa awal kejadian, serta menerima hasil visum et repertum korban,” ujar Kasi Humas.
Menurutnya, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan resmi untuk klarifikasi terhadap pelapor, korban, serta sejumlah saksi. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Selasa (21/10/2025).
Dalam kesempatan ini, Ipda Lisa menegaskan bahwa, Polres Tapsel berkomitmen untuk menangani setiap perkara, terlebih yang menyangkut tindak pidana terhadap anak, secara profesional dan proporsional.
Ia memastikan bahwa, seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam kasus ini yang berkaitan dengan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia juga menambahkan bahwa, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak menjadi perhatian serius Polres Tapsel. Mengingat, anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.
“Setiap kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, akan kami tangani dengan sangat hati-hati, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kasi Humas menutup.
Dengan demikian, Polres Tapsel memastikan proses penyelesaian perkara ini berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Reza FH)