Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Diiming-imingi Upah Rp200 Ribu, Pria Pengangguran Nekad Jualkan Ganja

842
×

Diiming-imingi Upah Rp200 Ribu, Pria Pengangguran Nekad Jualkan Ganja

Sebarkan artikel ini
Berikut barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruta 100 Gram yang berhasil disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria pengangguran berinisial, MRH
Barang Bukti: Berikut barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruta 100 Gram yang berhasil disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria pengangguran berinisial, MRH. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan menangkap seorang tersangka berinisial, MRH (27), pada Minggu (5/10/2025) malam.

Warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini ditangkap di salah satu tempat makan. Atau tepatnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dari tangan pria pengangguran itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 100 Gram, satu unit handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna pink tanpa nomor polisi yang dipakainya sendiri.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Senin (03/11/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga mengedarkan ganja di Jalan Kenanga.

“Awalnya, kami menerima laporan masyarakat tentang adanya seorang pria dengan ciri-ciri mengenakan kaos biru dan celana panjang hitam yang membawa ganja dengan sepeda motor warna pink,” ujar Kasat.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai. Saat diamankan, pria yang belakangan diketahui adalah, MRH itu kedapatan menyimpan satu kantong plastik hitam berisi ganja di dalam jok sepeda motornya.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka (MRH) mengakui bahwa, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial ORH, warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” imbuh Kasat.

Menurut pengakuan MRH lagi, lanjut Kasat, ia disuruh menjual ganja tersebut dengan imbalan sebesar Rp200 ribu apabila berhasil terjual. Kini, MRH berikut barang bukti ditahan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di MRH dan masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mendalami keterangan MRH untuk mengungkap pelaku lain yang berada di atasnya.

Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting bagi kami. Jangan takut melapor, karena setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan serius. Mari bersama-sama kita jaga Padangsidimpuan dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *