PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap pria berinisial, IAS (34), warga Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Bincar, Sabtu (15/11/2025) sore.
“Tersangka ditangkap saat berada di sebuah warung kelontong di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, pada Minggu (16/11/2025) siang.
Kasat menjelaskan, penangkapan IAS bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang akan berlangsung di Jalan SM Raja. Menindaklanjuti laporan itu, Tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam warung kelontong. Pria tersebut kemudian diketahui adalah, IAS. Usai melakukan pengawasan singkat, Tim akhirnya mengamankan pria tersebut.
“Saat digeledah, ditemukan satu plastik assoy warna hitam yang berisi ganja dengan berat bruto 100 Gram di tangan sebelah kanan tersangka (IAS),” imbuh Kasat
Saat diinterogasi di lokasi, IAS mengaku bahwa, barang haram tersebut adalah miliknya. IAS memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan. Identitas pemasok yang disebutkan tersangka sedang kami dalami,” tegas Kasat.
Kasat juga menegaskan, pihaknya akan terus mengejar jaringan yang terlibat, termasuk pemasok yang masih dilidik. Menurutnya, kasus ini tidak berhenti di tingkat pengguna atau kurir. Pihaknya akan terus berupaya mengembangkan sampai ke sumber peredaran.
“Masyarakat juga kami harap tetap berperan aktif memberikan informasi. Sekecil apa pun informasi yang masuk, sangat membantu kami memutus mata rantai narkoba di Padangsidimpuan,” ungkapnya.
Kasat juga mengimbau masyarakat, terutama pemilik warung, kios, maupun tempat usaha lainnya, agar peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor ke polisi.
“Jangan biarkan tempat usaha dijadikan lokasi transaksi narkoba. Ini demi keselamatan lingkungan kita bersama,” harapnya seraya menyebut bahwa, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. (Reza FH)















