Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Ini Tuntutan Jaksa ke Oknum Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan

48
×

Ini Tuntutan Jaksa ke Oknum Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Foto : Hakim yang menyidangkan Terdakwa PH melalui zoom meeting

Ini Tuntutan Jaksa ke Oknum Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan

Pionernews.com, Padangsidimpuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan membacakan amar tuntutan terhadap Terdakwa oknum mantan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, PH. Terdakwa PH, mengikuti sidang di PN Tipikor Medan melalui zoom meeting dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

“JPU membacakan amar tuntutan bahwa, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Kajari Padangsidimpuan, J Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam press realease resmi, Kamis (8/12/2022) malam.

Hal tersebut, kata Kasi Intel, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, lanjut Yunius, JPU juga menuntut pidana penjara selama 4 tahun.

Kata Kasi Intel, tuntutan pidana penjara tersebut, dengan pengurangan selama Terdakwa PH berada di dalam tahanan sementara. Dan JPU menuntut Terdakwa (PH) Denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

“Selanjutnya, JPU membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” imbuhnya.

Kasi Intel memaparkan, bahwa terhadap tuntutan tim JPU tersebut, Terdakwa PH akan mengajukan pembelaan/pledoi. Terdakwa ajukan pembelaan di persidangan berikutnya, pada Kamis (15/12/2022) mendatang.

Sebagai informasi, Terdakwa PH tersandung dugaan korupsi pada pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *