Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Kajari Tapanuli Selatan (Tapsel), Antoni Setiawan, mengatakan, bahwa pihaknya telah sukses mengamankan uang negara diduga hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1 Miliar lebih. Kata Kajari, pihak Kejari mengamankan uang negara tersebut dari dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tapsel TA 2019.
“Dari kasus (dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tapsel TA 2019, itu pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni ZL dan RL yang merupakan salah satu penggurus KONI Tapsel,” jelas Kajari bersama Kasi Pidsus Alexander Silaen dan Kasi Intel, GM Panjaitan di Aula Kejari Tapsel, pada Selasa (31/1/2023).
Kajari menjelaskan, terkait uang negara tersebut, sudah sesuai atas pengitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut). Dan, Kejari Tapsel akan menitipkan uang negara itu ke rekening penampung, yaitu di Bank Mandiri Cabang Sipirok.
“Uang ini akan kami titipkan di rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri di Cabang Sipirok,” kata Kajari.
Menurutnya lagi, uang sebesar itu menjadi salah satu bukti di persidangan. Jika terbukti bersalah di kemudian hari, uang tersebut menjadi uang pengganti. Meski begitu, Kajari mengaku, Tim Pidsus Kejari Tapsel akan melakukan pendalaman-pendalam proses penyelidikan.
Khususnya, sebut Kajari, terhadap kedua tersangka, yakni ZL dan RL. Kajari juga menerangkan, bahwa tidak akan menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain terhadap kasus ini.
“Dalam penyidikan nanti, tidak menutup kemungkinan (tersangka) akan bertambah. Karena, memang inilah fungsi penyelidikan khusus berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.