“Saat itu, tersangka A alias RD (26) datang menemui korban bersama rekannya. Antara tersangka dan korban, sebelumnya telah berjanji bertemu di toko tersebut,” ujar Kasi Intel.
Pionernews.com, Padang Sidempuan
Kejari Padang Sidempuan kembali berhasil mendamaikan kasus dugaan penganiayaan lewat Retorative Justice (RJ), Selasa (11/10/2022) pagi. Proses RJ tersebut dihadiri Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Manullang, SH, MH.
RJ kasus penganiayaan itu turut disaksikan Kajati Sumut, Idianto, SH, MH, dan Direktur Orang Harta Benda Lainnya (Orhada) Kejagung RI, melalui zoom meeting. Hadir pula tersangka dan korban dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.
Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega, SH, MH, menjelaskan, dugaan kasus penganiayaan yang berhasil didamaikan yakni, Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Kasi Intel menjelaskan, adapun kronologi peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal saat korban seorang wanita Sefri Mayani (30), pada Jumat (17/9/2021) lalu sekira pukul 22.40 WIB, tengah berada di satu toko di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara.
“Saat itu, tersangka A alias RD (26) datang menemui korban bersama rekannya. Antara tersangka dan korban, sebelumnya telah berjanji bertemu di toko tersebut,” ujar Kasi Intel.
Kemudian, lanjut Kasi Intel, antara korban dan tersangka terjadi keributan atau cekcok. Diduga, tersangka langsung mencakar wajah korban hingga mengalami luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran 1 Cm.
Kasi Intel menerangkan, adapun beberapa alasan dan pertimbangan melaksanakan RJ terhadap kasus tersebut, adalah karena tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman hukuman terhadap kasus tersebut, 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Selanjutnya, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula sesuai Pasal 5 Perja RJ dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan perhatikan dan pertimbangkan kepentingan korban maupun kepentingan lain yang dilindungi.
Kemudian, penghindaran stigma negatif, adanya respons positif dari masyarakat, dan pada penyelesaian kasus tersebut telah melibatkan pelaku maupun korban yang bersama-sama mencari penyelesaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Serta telah tercapai kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban yang diatur dalam Pasal 4 Perja RJ, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” tutup Kasi Intel.