Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kejari Padang Sidempuan Terima Berkas Kasus Penganiayaan oleh Mantan Ketua DPW PAN Sumut

49
×

Kejari Padang Sidempuan Terima Berkas Kasus Penganiayaan oleh Mantan Ketua DPW PAN Sumut

Sebarkan artikel ini
Kejari Padang Sidempuan Berkas Kasus Penganiayaan
Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega, SH, MH

Pionernews.com, Padang Sidempuan – Pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan oleh mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) berinisial, AFD dkk.

Melalui rilis resminya, Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Kemudian, Kasi Intel merinci, Penyidik dari kepolisian menyangkakan AFD melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1e atau Pasal  351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Pihak kepolisian dari Polres Padang Sidempuan menyerahkan langsung berkas perkara (kasus penganiayaan) tersebut ke Kejari Padang Sidempuan,” kata Kasi Intel.

Ia melanjut, berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim tanggal 22 februari 2023. Dan surat perintah penunjukan penuntut umum (P16) Nomor : PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.

“Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, SH. Dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH,” imbuh Kasi Intel.

Kasi Intel juga membenarkan bahwa, tersangka dalam perkara tersebut adalah AFD. Di mana, AFD merupakan mantan Ketua DPW PAN Sumut periode 2019-2024. Selain itu, tiga orang lain dalam kasus ini, yaitu AP, BM, dan ER, juga berstatus sebagai tersangka.

Menurut Kasi Intel, kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/2/2023) lalu sekira pukul 22.20 WIB. Lokasinya, berada di Lantai II Hotel Mutiara. Atau di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

“Tersangka AFD, AP, BM, dan ER, secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS. Peristiwa itu mengakibatkan luka pada korban,” terang Kasi Intel menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *